KAPOLRES PONOROGO TALK SHOW DISEJUMLAH STASIUN RADIO YANG ADA DI PONOROGO

Kapolres Ponorogo AKBP MOCHAMAD NUR AZIZ, S.H., S.I.K., M.Si. Talk Show disejumlah Stasiun Radio yang ada di Ponorogo. ( 22/04/2021 )

Stasiun Radio tersebut antara lain Radio Duta Nusantara dan Radio Gema Surya yang berada di wilayah Kecamatan Ponorogo.

Selain Kapolres Ponorogo Kegiatan tersebut di ikuti oleh Ps. Kasubaghumas Polres Ponorogo Ipda yayun dan Kasat Sabhara AKP Edi Suyono.

Dalam kesempatan talk show tersebut, kapolres ponorogo menyampaikan beberapa kerawanan gangguan kamtibmas selama bulan ramadhan dan menjelang hari raya idul fitri 1442, h di antaranya balap liar, petasan, miras, balon udara, konflik antar pok masyarakat ( perguruan pencak silat ), curat, curas dan curanmor.

lanjut kapolres, “ Saya akan melakukan langkah – langkah pencegahan guangguan kamtibmas selama bulan ramadhan dan menjelang hari raya idul fitri 1442 h di antaranya :

  • Melakukan deteksi dini dan aksi serta mapping kerawanan gangguan kamtibmas guna menentukan langkah-langkah lebih lanjut
  • Melaksanakan koordinasi dengan inkait guna turut serta bersama-sama memberikan edukasi kpd masy agar turut serta membantu mencegah guantibmas guna terciptanya sitkamtibmas yg kondusif
  • melaksanakan penggalangan dan adakan binluh serta sambang pd tomas, toga , toda dan masyarakat utk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan karena meningkatnya gangguan kamtibmas di bulan ramadhan 1442 h
  • Meningkatkan peran fkpsb se wil kab. Ponorogo dan kecamatan guna ciptakan kerukunan dan menghindari konflik antar perguruan pencak silat / bela diri yang ada di kabupaten ponorogo

di akhir talk show kapolres ponorogo mengucapkan marhaban ya ramadhan serta menghimbau kepada seluruh warga masyrakat Ponorogo yaitu :

  • pertama

untuk tidak melaksanakan mudik mengingat saat ini masih masa pandemi covid-19

  • kedua

tidak menerbangkan balon tanpa awak, karena melanggar undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan pasal 53 ayat 1, ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda 500 juta

  • ketiga

tidak membunyikan petasan yang membahayakan keselamatan orang lain

  • keempat

antisipasi tindak kriminal curat, curas dan curanmor

(Arf32)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama