Ponorogo-Kota, Dalam upaya mencegah penerbangan balon udara tanpa awak yang biasa di lakukan oleh masyarakat Ponorogo saat perayaan Hari Raya Idul Fitri, Polsek Ponorogo pada Selasa (20/4/2021) memasang himbauan berupa larangan menerbangkan balon udara serta sanksi bagi masyarakat yang tetap melanggar.
Kapolsek Ponorogo AKP Haryo Kusbintoro, SH mengatakan pemasangan himbauan tersebut di harapkan saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H nanti tidak ada lagi warga masyarakat khususnya warga Kecamatan Ponorogo yang menaikkan balon udara.
"Jauh hari sudah kita himbau untuk tidak menerbangkan balon udara karena sangat berbahaya bagi dunia penerbangan juga membahayakan warga sekitar." Kata Kapolsek.
Di jelaskan lebih lanjut bahaya dari penerbangan balon udara tanpa awak diantaranya dapat mengganggu lalu lintas udara, membahayakan instalasi listrik, berbahaya bagi satwa dan bahaya kebakaran.
Aparat penegak hukum bisa memberikan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengancam keselamatan penerbangan. Ini sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Pasal 411 menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"Pada saat Idul Fitri nanti tetap kita akan menggelar razia balon udara, bagi warga yang masih membandel menerbangkan udara kita bisa melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku." tegas AKP Haryo Kusbintoro, SH.
Dengan pemasangan himbauan tersebut di harapkan tidak ada lagi warga yang menaikkan balon udara sehingga tidak ada warga yang harus berurusan dengan hukum. (*)
//humassekta//
Posting Komentar