Rawan Disalahgunakan, BI Kediri bersama Polres Ponorogo Tertibkan Money Changer Tak Berizin Di Ponorogo

featured image
PONOROGO, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri bersama dengan Polres Ponorogo melakukan penertiban Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau yang sering disebut money changer tidak berizin di wilayah Ponorogo.

Kegiatan tersebut dilaksanakan hari Senin dan Selasa tanggal 18 & 19 Oktober 2021

Menurut Deputi Kepala Perwakilan BI Kediri Wihujeng Ayu Rengganis,penertiban ini dilakukan karena KUPVA BB tidak berizin rawan disalahgunakan sebagai sarana pencucian uang, pendanaan terorisme, peredaran narkoba antar negara, penipuan kurs maupun kejahatan lainnya.

"Maka kami bersama dengan Polres Ponorogo melakukan penertiban Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau yang sering disebut money changer," ujarnya

Wihujeng Ayu Rengganis menegaskan bahwa terdapat 9 KUPVA BB tidak berizin yang didatangi diwilayah Ponorogo.

"Karena tidak ada ijin maka atribut yang menunjukkan layanan penukaran uang asing kami turunkan dan memasang stiker penyegelan serta meminta petugas/pemilik/pengelola menandatangani surat pernyataan untuk segera mengajukan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB kepada Bank Indonesia atau menutup usahanya," ungkapnya

Petugas dari Bank Indonesia yang didampingi Polres Ponorogo juga meminta KUPVA BB tidak berizin untuk menghentikan sementara kegiatan usahanya sampai dengan memperoleh izin dari Bank Indonesia.

Wihujeng Ayu Rengganis berharap, ke 9 KUPVA BB tersebut maupun KUPVA BB tidak berizin lainnya segera mengajukan izin kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri. Sebagai informasi, diwilayah Ponorogo saat ini terdapat 7 KUPVA BB yang telah memiliki izin resmi dari Bank Indonesia.

"Pengajuan perizinan usaha KUPVA BB tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara online melalui link https://www.bi.go.id/elicensing atau menghubungi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri, Jalan Brawijaya No.2, Kediri. Telpon (0354) 682112," tutup Rengganis

(Humas)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama