PONOROGO, Dari hasil pengembangan kasus petasan meledak yang terjadi di wilayah Kecamatan Bungkal beberapa waktu lalu, Polres Ponorogo kembali mengamankan 5 orang tersangka. Para tersangka berinisial H, S, TK, WNH dan LL merupakan warga Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal. Namun ada satu tersangka yang kini jadi buron karena melarikan diri ke Sumatera.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H. mengatakan kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus meledaknya mercon yang membuat jari tangan kanan korban hancur.
"Ini pengembangan kasus mercon atau handak pada 4 April 2022 lalu, hasil pengembangan menambah 4 tersangka, H (39), S (19), TK (29), WNH (20)," Kata AKBP Catur Jumat (29/4/2022) saat press release dilobby Ananta Hira Sat Reskrim Polres Ponorogo
AKBP Catur menjelaskan untuk tersangka LL saat ini berstatus DPO karena melarikan diri ke Sumatera. Namun pihaknya berusaha mencari tersangka.
"Kita akan kejar terus satu tersangka ini," jelas AKBP Catur.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus mengungkapkan penangkapan ini hasil dari pengembangan TKP kasus mercon di Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal.
"Kita dalami kemudian ditemukan fakta ada tersangka lain. Peranan mereka ada yang menjadi donatur dan termasuk meracik petasan kemarin," ungkapnya
Hasil dari patungan membuat ribuan mercon sebanyak Rp 1 juta. Para donatur, lanjut Jeifson, ada yang memberikan mulai dari Rp 50 ribu hingga lebih. Rencananya, para tersangka ini membuat ribuan mercon yang akan dipasang di balon udara.
"Mereka secara sukarela patungan memberi uang untuk membuat petasan yang akan digantung dibalon udara," papar Jeifson
Dari hasil pengembangan kasus petasan meledak diwilayah Kecamatan Bungkal, Kini Polres Ponorogo mengamankan total 12 tersangka.
"Ada satu yang melarikan diri ke Sumatra namun akan tetap kami kejar," Pungkasnya
Sebelumnya, kasus ini terungkap saat meledaknya sebuah petasan di tangan IK (20) warga Dusun Suki, Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal terungkap Senin (4/4) malam. Polisi menetapkan tujuh tersangka atas kasus ini.
"Tersangka ada 7, inisial AC, AS, B, TY, BL, TW, dan T," tutur Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo kepada wartawan, Selasa (5/4) lalu.
Catur menambahkan di rumah salah satu tersangka juga ditemukan beberapa barang bukti, ada 1.238 selongsong petasan, 1 buah plastik sisa ledakan.
Serta 7 buah paralon, 1 bende buku bekas, 4 potongan balok kayu, 1 plastik karang sebagai sumbu, 3 plastik pupuk KNO, 2 plastik aluminium powder yang akan diracik tersangka.
Pasal yang disangkakan, pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 65 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara 20 tahun.
(Humas)
Posting Komentar