Pada kesempatan go to school jum'at curhat ini Kapolsek Jenangan Akp Supardi,sh bersama kanit Binmas Polsek Jenangan memberikan kesempatan kepada siswa siswi serta bapak ibu guru untuk curhat tentang permasalah yang ada di khususnya di lingkungan sekolah serta menyampaikan kendala yang di alami sisiw siswi saat di sekolah maupun di kehidupan sehari hari
Suryono selaku guru di SMAN I Jenangan mewakili sisiwa siswi bertanya tentang mininal usia untuk pembuatan SIM serta bagaimana cara membuat SIM C untuk usia yang sudah memenuhi syarat mengingat saat ini siswa siswi SMAN I Jenangan mengendarai kendaraan bermotor
Kapolsek Jenangan Akp Supardi,Sh menjelaskan bahwa untuk batas minimal usia untuk memiliki SIM C adalah umur 17 tahun,selanjutnya bagaimana syarat menbuat SIM C adalah sebagai berikut minimal usia 17 tahun sehat jasmani dan rohani,lulus ujian tulis maupun ujian praktek mengendarai kendaraan bermotor bila semuannya lulus berhak untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) " jelas Kapolsek Jenangan Akp Supardi,Sh di saat go to school di SMAN I Jenangan
Posting Komentar