PONOROGO - Polsek Pulung Polres Ponorogo Polda Jatim memasang banner himbauan larangan menggunakan jebakan tikus aliran yang listrik untuk para petani.
Bener himbauan tersebut di pasang pada pohon yang ada dipinggir jalan Pulung - Mlarak atau area persawahan jalan Kecamatan Pulung - Mlarak, Kamis (19/01/2023).
Kapolsek Pulung AKP Hariadi, S.H., M.H. mengatakan, pada musim tanam seperti saat ini biasanya serangan hama tikus pada lahan sawah padi milik petani mulai merajalela.
"Diprediksi para petani akan berusaha melakukan tindakan untuk melindungi tanaman padi miliknya dari serangan hama. Mungkin salah satunya dengan memasang jebakan tikus dengan aliran listrik," kata AKP Hariadi
Maka untuk mengantisipasi hal tersebut pemasangan bener ini bertujuan agar para petani tidak memasang jebakan tikus yang dialiri listrik.
"Ini untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif serta mengantisipasi adanya korban nyawa," kata AKP Hariadi
Dengan dipasangnya bener himbauan ini, petani bisa membaca, melihat serta mentaati aturan dari pemerintah bahwa pemasangan jebakan tikus dengan aliran listrik tidak dibenarkan karena membahayakan nyawa orang lain.
Dia menegaskan bahwa jika masih ada nekat memasang jebakan tikus yang dialiri listrik mengakibatkan korban nyawa maka pihaknya akan menindak sesuai dengan undang undang yang berlaku.
"Sesuai perundang undangan yang berlaku apabila jebakan hama yang di aliran listrik sampai mengenai orang dan mengakibatkan korban nyawa maka bagi pemilik sawah atau yang memasang dapat dipidanakan atau dipenjarakan," Tegas AKP Hariadi
Selain memasang bener himbauan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada para petani di area persawahan itu.
"Walaupun diwilayah Kecamatan Pulung belum ada korban nyawa, kedepan melalui Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Perangkat Desa serta penyuluh pertanian akan melaksanakan patroli bersinergi di persawahan," imbuhnya
(Humas)
Posting Komentar