Warga Desa Jenangan, Kacamatan Sampung dikejutkan dengan ditemukanya Sarinem (55) warga Dusun Gangin, RT 4 / RW 1 desa setempat dalam kondisi meninggal dunia yang diduga karena bunuh diri dengan cara minum obat hama padi jenis Furadan Kamis(20/05/2021) kemarin.
Kejadian diketahui saat sekitar pukul 06.00 WIB, suami korban yang bernama Sarji(55) berpamitan kepada korban untuk mengairi tanaman jagung yang berada di sawah belakang rumahnya.
Sekira 30 menit memudian Sarji pulang dan setiba di rumah mendapati korban di ruang dapur sudah dalam keadaan lemas dan mulut mengeluarkan busa,
Mengetahui kondisi istrinya tersebut, sontak Sarji berteriak minta tolong, dan tidak lama kemudian datang para warga sekitar. Melihat kondisi seperti itu, salah satu warga berusaha menghubungi Srianto yang merupakan menantu dari korban.
Mendapat kabar tentang kondisi ibu mertuanya, Srianto langsung datang ke rumah korban, dan melihat korban dalam keadaan lemas, dengan mulut mengeluarkan busa dan di dekat korban ditemukan gelas yang berisi air campur obat hama serta satu bungkus obat hama jenis Furadan.
Dengan dibantu warga, korban kemudian dibawa ke Puskesmas Sampung guna mendapat pertolongan medis, namun sekira 10 menit kemudian korban dinyatakan meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, warga kemudian melapork ke Polsek Sampung.
Dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan petugas medis Puskesmas Sampung dan tim identifikasi Polres Ponorogo terhadap tubuh jenazah tidak diketemukan tanda-tanda penganiayaan, dan korban dinyatakan meninggal dunia akibat keracunan minum obat hama jenis Furadan.
"Dari hasil olah TKP, pemeriksaan tim medis dan keterangan sejumlah saksi dapat disimpulkan bahwa penyebab kematian korban yaitu keracunan minum obat hama jenis Furadan,"ucap Kapolsek Sampung, IPTU Marsono.
Sementara itu, dari keterangan pihak keluarag, selama ini korban menderita sakit asam lambung akut dan psikis/kejiwaan sejak 10 tahun yang lalu.
"Berdasarkan keterangan keluarga dan warga sekitar bahwa korban sudah sering melakukan percobaan bunuh diri, namun dapat digagalkan oleh keluarga maupun tetangga sekitar. Dengan adanya kejadian tersebut pihak keluarga menerima penyebab kematian korban dan tidak menuntut pihak manapun, selanjutnya korban dimakamkan di pemakaman umum desa setempat,"pungkas Kapolsek.
إرسال تعليق