Anggota Polri Jangan Sampai Bikin Salah, Akan Menyeret Nama Institusi Sesuai Arahan Kadiv Propam Polri

featured image
PONOROGO, Dalam rangka menindak lanjuti arahan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Polres Ponorogo melaksanakan kegiatan pengarahan kepada anggota yang belum menikah atau bujang bertempat di Aula Wengker Polres Ponorogo, Selasa (25/01/2022).

Kegiatan pengarahan tersebut diberikan oleh Kabag SDM Polres Ponorogo Kompol Drs. EKo Condro Wasisto dan Kasi Propam Polres Ponorogo IPTU Sultoni, S.H.

Dalam arahannya Kasi Propam Iptu Sultoni menyampaikan bahwa kegiatan ini mempunyai tujuan yang sangat baik, khususnya sebagai pembekalan kepada anggota yang belum menikah dan bujang.

Selain itu juga sebagai peningkatan kedisiplinan sebagai anggota Polri dalam pelaksanaan tugas, disiplin termasuk memiliki arti patuh dan taat pada aturan yang berlaku.

"Intinya jangan sampai melakukan pelanggaran yang dapat merugikan institusi," tegas Iptu Sultoni.



Sementara itu, Kabag SDM Polres Ponorogo Kompol Eko Condro mengatakan sesuai petunjuk Bapak Kapolres Ponorogo dalam rangka menindaklanjuti arahan Kadiv propam Mabes Polri menyebutkan bahwa kepada para anggota polri yang masih lajang atau belum menikah menurut pandangannya memiliki potensi gangguan yang cukup besar. Contonya jika sering melakukan kesalahan yang bersifat pribadi maka akan menyeret nama institusi.

"Kita harus belajar dari pengalaman yang ada. Meski sebagai anggota Polri namun secara umum belum memiliki prinsip. Untuk itu mari kita belajar bersama agar tidak membebani institusi akibat hal-hal negatif yang mungkin tanpa disadari."pintanya.

Oleh karenanya, Kapolri dan Kadiv Propram sudah memberikan warning terkait pelanggaran, terutama dalam hal asusila yang berdampak dapat merendahkan kesatuan.

"Apabila ingin melaksanakan pengajuan pernikahan laksanakan sesuai aturan, kami tidak akan mempersulit."tegasnya.

Menikah adalah ranah privat yang tau adalah pribadi masing-masing, namun yang terpenting jangan membebani satuan karena pelanggaran-pelanggaran.

Sesuai data yang disampaikan Kadiv Propam dalam arahannya menyebutkan pelanggaran terbanyak pada tahun 2021 adalah terkait media sosial yang terus mengalami kenaikan dan paling banyak ada di fungsi Reskrim DNS lalulintas.

"Yang terpenting dan utama harus selalu di ingat bahwa dalam melaksanakan tugas dan kegiatan, selalu pedomani S.O.P. sesuai tupoksinya. Jadilah polisi untuk diri sendiri, yaitu kita dapat menjaga diri sendiri dari perbuatan yang menyimpang kapanpun, di manapun, walau tidak ada atasan yang mengawasi."jelasnya.

Dengan begitu, besar harapan pelanggaran-pelanggaran anggota Polri yang sudah berlalu dapat menjadi pelajaran bagi kita semua dan tidak terulang kembali.

(humas)

Post a Comment

أحدث أقدم