PONOROGO - Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengukap kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang terjadi di dukuh Krajan Desa Ngrayun Ponorogo pada Selasa, 14 Maret 2023.
Dua pelaku berhasil diamankan yang berinisial OS (26) dan HY (38).
"Pelaku ada 2 orang, sudah kita tetapkan sebagai tersangka, Dimana pelaku OS merupakan warga Surabaya dan HY warga Pulung merdiko Ponorogo,"ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo saat press Kamis (30/03/2023).
Kronologis kejadian, dijelaskan Kapolres bermula ketika korban pada Selasa, 14 Maret 2023 memarkir kendaraan motornya di depan teras dengan kondisi mati tapi kunci masih menancap tanpa mencabut.
berselang satu jam ketika korban hendak berangkat kerja sekira jam 08.30 WIB sepeda motor sudah tidak ada ditempat lagi alias dibawa kabur pencuri hingga akhirnya korban melapor ke kantor polisi.
Sedangkan modus operandinya para tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau tindak pidana pencurian dengan tujuan untuk menjual sepeda motor tersebut karena tersangka membutuhkan uang.
"Namun belum sampai terjual, sepeda motor tersebut terlebih dahulu diamankan oleh Pihak Kepolisian," jelasnya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas Y.K. menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis.
"Kedua pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan Tindak pidana penggelapan," terangnya
Lanjut kata Nicolas, setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengakui bahwa selain diwilayah Ngrayun mereka juga melakukan pencurian sepeda motor ditempat lainnya yaitu di wilayah Kelurahan Keniten Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo.
"Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya untuk proses lebih lanjut," pungkasnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku. Diancam dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Humas)
إرسال تعليق