PONOROGO - Polsek Jenangan Polres Ponorogo Polda Jatim melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan Di Masjid Al Hidayah Desa Semanding Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo, Selasa (04-04/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Jenangan Erni Haris Mawanti, S. Sos, M. Si., Kapolsek Jenangan Iptu Amrih Widodo, S.H., Danramil Jenangan Kapten Purwanto, Kades Semanding beserta perangkat desa, tokoh agama Desa Semanding, takmir sert pengurus Masjid Al Hidayah Desa Semanding dan sekitar 50 jamaah masjid.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Jenangan Iptu Amrih Widodo, S.H. menyampaikan himbauan tentang larangan membuat serta menerbangkan balon udara dan petasan.
Menurutnya, balon udara dan petasan ini banyak mudhorot ketimbang manfaatnya. Selain itu juga melanggar undang undang.
Dia menegaskan akan menindak tegas bagi siapa saja yang dengan sengaja menerbangkan balon udara dan petasan.
"Larangan menerbangkan balon udara tanpa awak dan petasan ini sudah di atur dalam UU No. 1 Th 2009 tentang Penerbangan dan UU Darurat No 12 Th 1951," ujar Kapolsek kepada jamaah dalam kultumnya.
Terkait kejahatan jalanan, Kapolsek meminta peran aktif orang tua dalam hal pengawasan terhadap anak.
Awasi anak agar tidak menjadi korban atau malah justru pelaku dari aksi kejahatan jalanan.
"Pastikan Pukul 22.00 Wib Anak Kita sudah dirumah, orang tua harus peduli anak, selalu cek keberadaan anak kita. Mari kita jadikan Ramadhan ini sebagai ladang Pahala untuk selalu berbuat baik," pintanya
Kemudian saat meninggalkan rumah, Kapolsek menghimbau kepada jamaah untuk waspada terhadap pelaku kejatahan yakni Pencurian.
Jangan sampai kita semua menjadi korban pencurian.
"Maka dari itu, jika meninggalkan rumah kunci pintu rapat rapat, simpan barang berharga ditempat yang aman dan tambahkan kunci ganda pada kendaraan bermotor," pungkasnya
(Humas)
إرسال تعليق