KODE ETIK JURNALISTIK
Kode etik ini dirancang sebagai pedoman bagi seluruh praktisi jurnalistik untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab terhadap masyarakat, berdasarkan nilai-nilai kejujuran, objektivitas, dan kebebasan pers yang bertanggung jawab.
PRINSIP INTI
- Kepentingan Publik sebagai Prioritas Utama
- Akurasi dan Keakuratan sebagai Dasar
- Objektivitas dan Imparsialitas sebagai Landasan
- Integritas dan Profesionalisme sebagai Identitas
- Hormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan Nilai Budaya
POIN-POIN KODE ETIK
1. AKURASI DAN VERIFIKASI FAKTA
- Selalu memverifikasi informasi dari sumber yang terpercaya dan beragam sebelum publikasi.
- Menyajikan data, pernyataan, dan konteks secara utuh tanpa penyelewengan.
- Segera menerbitkan koreksi yang jelas dan terlihat jika ditemukan kesalahan.
- Menghindari spekulasi yang tidak berdasar atau penyebaran informasi yang belum terkonfirmasi.
2. OBJEKTIVITAS DAN IMPARSIALITAS
- Menyajikan berbagai perspektif terkait isu yang dibahas tanpa bias pribadi, politik, atau ekonomi.
- Memisahkan konten faktual dari opini, analisis, atau komentar dengan penandaan yang jelas.
- Menghindari penggunaan bahasa yang provokatif, diskriminatif, atau memiliki konotasi negatif yang tidak perlu.
- Tidak memihak pada pihak tertentu dalam penyajian berita atau konten.
3. KEBEBASAN PERS DAN TANGGUNG JAWAB
- Menegakkan hak untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi secara bebas.
- Tidak menggunakan kebebasan pers untuk menyebarkan kebohongan, kebencian, atau informasi yang dapat membahayakan keselamatan publik.
- Tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun dalam proses kerja jurnalistik.
- Bertanggung jawab penuh atas konten yang diterbitkan atau disebarkan.
4. PERLINDUNGAN HAK INDIVIDU DAN MASYARAKAT
- Menghormati privasi individu, kecuali jika informasi yang bersangkutan berkaitan dengan kepentingan publik yang mendesak.
- Menghindari mengungkap identitas korban kekerasan seksual, anak-anak, atau saksi yang meminta perlindungan, kecuali dengan persetujuan atau alasan hukum yang jelas.
- Tidak menyebarkan konten yang dapat memicu kebencian antar kelompok, diskriminasi, atau kekerasan.
- Memberikan kesempatan kepada pihak yang disebutkan dalam berita bersifat kritik untuk memberikan tanggapan.
- INTEGRITAS PROFESIONAL
- Menolak suap, gratifikasi, atau bentuk apapun dari imbalan yang dapat mempengaruhi objektivitas kerja.
- Tidak menggunakan informasi yang diperoleh dalam tugas untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
- Menjaga kerahasiaan sumber informasi yang meminta perlindungan, kecuali jika ada ancaman serius terhadap keselamatan publik.
- Tidak melakukan plagiarisme; selalu mencantumkan sumber informasi dengan jelas.
4. KEWAJIBAN TERHADAP KEPEMIMPINAN BANGSA DAN PERADABAN
- Menghormati nilai-nilai kebangsaan, agama, budaya, dan keragaman yang ada dalam masyarakat.
- Mendukung upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Menyajikan konten yang edukatif, informatif, dan dapat meningkatkan kualitas pemikiran masyarakat.
- Menghindari konten yang merendahkan martabat manusia atau nilai-nilai peradaban.
MEKANISME PENEGAKAN
- Seluruh praktisi jurnalistik wajib mematuhi kode etik ini.
- Lembaga pengawas jurnalistik (seperti Dewan Pers atau organisasi profesi terkait) akan menangani pelanggaran dan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan, peringatan, hingga sanksi yang lebih tegas.
- Kode etik ini dapat direview dan diperbarui secara berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.








