
Nusamedia – Deliserdang,
Persoalan Klaim Tanah Pengusahan Kodam I/ BB di Desa Tuntungan I, II Kecamatan Pancur Batu Kab. Deliserdang dan desa sekitarnya tidak hanya mengakibatkan munculnya Zona Merah seluas 1000 Ha yang berdampak pada hilangnya hak warga atas kepemilikan Sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Belakangan muncul persoalan tumpang-tindih Aset Tanah Kodam I/BB (eks Pacuan Kuda) dengan tanah Masyarakat di tapal batas Desa Tuntungan II dengan Desa Durin Jangak.
Jumat 13/2 Seorang warga Pancur Batu bernama Supomo Ginting (64 th) ditemui lunglai selepas berdebat dengan seorang yang mengaku utusan Komandan Resimen Arhanuds untuk bersih-bersih diatas tanahnya.
Tampak plank Kepemilikan Kodam diatas tanah tersebut seolah meringankan bukti alas hak Surat An. Supomo Ginting Sk. Camat No. 596/673/PB/V/2013. Kepada Awak Media Pomo nyatakan persoalan Tumpang tindih muncul belakangan sekitarnya pertengahan 2023 lalu saat pomo membangun tempat usaha. Dan ada lebih dari 4 KK warga yang tanahnya terikut tumpang tindih dengan bidang tanah Aset Kodam I/BB eks Pacuan Kuda tersebut.
Terpantau hadir dilokasi Kepala Dusun 3 Desa DurinJangak Feri Tarigan, Penyewa tanah Supomo Dan beberapa warga sekitar.
Senada dengan pernyataan Supomo, Feri menerangkan asal-usul tanah Supomo Ginting dari ganti rugi. Feri juga menguatkan bahwa sejak berumur Lima tahun hingga sekarang berusia 50 tahun tanah tersebut sudah dikuasai dan diusahai keluarga besat Supomo Ginting.
“Saya Ingat waktu kecil sudah bertemu dengan orang tua Supomo”, terang Feri seloah tahu persis sejarah tanah tersebut.
Empat puluh tahun lebih menguasai dan mengusahakan tanah tersebut bukan hal mudah bagi Supomo untuk meninggal tanahnya begitu saja. Terlebih bila ada keterlibatan Mafia tanah dibalik persoalan.
“Kurang lebih dua puluh tahun sudah saya usaha taman rumput dengan menyewa tanah ini”, kata Ali sambil menerangkan Pihak Kodam selalu menghampirinya mengganggu kenyamanan usaha.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Awak Media, Pihak Kodam terkait persoalan Klaim tanah pengusahaan Kodam ini telah melakukan Penelitian atas tanah tersebut pada tahun 2017 melalui pengumpulan foto Kopi Surat alas hak warga. Area tanah warga yang layak dijanjikan akan dapat bersertifikat BPN dan program ptsl pun masuk. Tidak sampai disitu, Program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) telah berjalan namun tak transparan.
” Penyelesaian persoalan tanah ini akan berdampak pada rating tingkat kepercayasn publik terhadap TNI. Dari itu Kami meminta kepada Pangdam I/BB untuk atensi terhadap penyelesaian persoalan yang ada”, tutup supomo.








