Satresnarkoba Polresta Denpasar Amankan Seorang Satpam Penyimpan Ekstasi untuk Diedarkan
NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar berhasil menangkap seorang pria berinisial RMMP atau Rio (24), yang berprofesi sebagai petugas keamanan (satpam), atas dugaan penyimpanan narkotika jenis ekstasi dengan maksud untuk mengedarkannya. Penangkapan berlangsung Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.

Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas Rio di kawasan Banjar Sanglah, Denpasar. Di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba, Kompol I Komang Agus D.W., S.I.K., M.Si., tim penyidik melakukan pengembangan hingga memantau target yang bergerak dari kediamannya menuju area depan Big M Mart, Jalan Raya Sesetan, Banjar Sanglah, Kelurahan Dauh Puri Kelod.
Saat diperiksa, tersangka mengakui masih menyimpan cadangan barang bukti di rumahnya. Petugas pun mendatangi lokasi tersebut—Jalan Banyusari, Gang Pelita, Banjar Sanglah—dan dalam pemeriksaan yang disaksikan warga, ditemukan 10 butir tablet ekstasi berwarna merah muda yang tersimpan di dalam toples bekas berwarna hitam.
Jejak Pasokan dan Rekam Jejak
Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial RI melalui pesan WhatsApp, lalu diambil dengan sistem tempelan di titik yang disepakati.
Tersangka juga diketahui memiliki rekam jejak hukum, yakni pernah menjalani hukuman terkait kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2017. Atas perbuatannya saat ini, ia disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Simson | Nusamedia)
Tagar: #PenangkapanNarkoba #SatresnarkobaDenpasar #Ekstasi #PeredaranGelap #DenpasarSelatan #PenegakanHukum #NusamediaBerita
