
Pemdes Bantargadung Bantah Oknum, Klarifikasi Pemberitaan Realisasi Anggaran DD & Bankeu 2025
NUSAMEDIANEWS.COM,Bantargadung – Pemerintah Desa (Pemdes) Bantargadung membantah keras adanya dugaan penyimpangan dalam realisasi anggaran Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Kabupaten tahun 2025, seperti yang diberitakan oleh salah satu media online. Bantahan ini disampaikan menyusul adanya pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan tendensius.
Kepala Desa Bantargadung, Uus Amrulah, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan DD di desanya telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa Dana Desa tahun 2025 difokuskan pada penanganan kemiskinan ekstrem (maksimal 15% untuk BLT), ketahanan pangan (minimal 20%), penanganan stunting/kesehatan, serta adaptasi perubahan iklim dan desa digital, sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 dan PMK Nomor 108 Tahun 2024.
“Pemdes Bantargadung belum lama ini sudah dilakukan monitoring oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Jadi, persoalan apapun terkait regulasi dana desa di tahun 2025, jawabannya ada dari tim monitoring Inspektorat Kabupaten Sukabumi,” ujar Uus Amrulah, Kamis (2/4/2026).
Uus juga menambahkan bahwa Pemdes Bantargadung selalu berupaya memastikan kepatuhan penyelenggaraan pemerintahan desa tidak lepas dari peraturan dan kebijakan, serta target yang ditetapkan. Ia menekankan bahwa regulasi anggaran Dana Desa diawasi secara ketat dan berlapis oleh berbagai pihak, mulai dari tingkat desa hingga pusat, sesuai dengan PMK No. 145/2023 dan Permendes PDTT No. 16/2025.
“Diduga oknum melakukan statement sendiri pada pemberitaan yang diterbitkan, sepertinya konteksnya dugaan pengiringan opini. Bahkan, dapat dipastikan tidak menghasilkan berita yang akurat, pungkasnya(mb)