
DELISERDANG, NusamediaNews.com – Praktek usaha panti sehat atau pijat tradisional yang beroperasi di sekitar kawasan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Kecamatan Pancur Batu, diduga berjalan tanpa izin resmi. Kepala Desa Durin Jangak, David Livingstone, mengakui bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan surat keterangan usaha maupun surat domisili untuk pelaku usaha di wilayahnya tersebut.
Hal tersebut diakui David Livingstone kepada awak media Nusa Media belum lama ini.
“Para pelaku usaha kusuk sehat itu belum ada yang minta surat keterangan usaha, bahkan surat domisili kepada kami, Bang. Semua orang luar,” terang David.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat (10/4/2026), tercatat terdapat lebih dari lima lokasi usaha panti sehat yang berdiri di sekitar kawasan UINSU. Dari pengamatan visual, terlihat sejumlah perempuan dengan penampilan menarik dan berpakaian seksi berdiri di depan tempat usaha tersebut.
Rumor Layanan Seks Komersil Terbukti Benar
Sebelumnya, telah beredar rumor di kalangan masyarakat bahwa di balik layanan pijat tradisional, tempat-tempat tersebut juga menyediakan layanan seks komersial dengan tarif tertentu. Berdasarkan hasil investigasi dan verifikasi yang dilakukan tim Nusa Media, informasi tersebut terbukti benar adanya dan patut untuk segera ditertibkan.
Keberadaan usaha yang diduga beroperasi ilegal dan menawarkan layanan “plus-plus” ini dinilai sangat meresahkan, mengingat lokasinya yang sangat dekat dengan lingkungan kampus dan hunian mahasiswa. Diketahui, di sekitar kawasan UINSU terdapat ratusan rumah kos yang dihuni oleh mahasiswa.
Masyarakat menilai bahwa keberadaan praktek panti pijat plus layanan seks komersial ini sangat berpotensi merusak moral para mahasiswa dan mencederai suasana dunia pendidikan yang seharusnya kondusif.
Warga pun berharap agar pihak terkait, baik itu pemerintah kecamatan, kepolisian, maupun instansi berwenang lainnya, dapat segera mengambil tindakan tegas. Penertiban segera diperlukan untuk membersihkan kawasan pendidikan dari praktik-praktik yang melanggar norma dan hukum tersebut.
(Tim NM)