PERLUASAN PENELITIAN PENGELOLAAN PANTAI SUJONO DESA LALANG, KABUPATEN BATU BARA, LPP-TIPIKOR RI BATUBARA ANGKAT BICARA

Tindak Lanjut Hasil Investigasi terkait Transparansi dan Kepatuhan Hukum Pengelolaan Wisata Alam

NUSAMEDIANEWS.COM, BATU BARA,  – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPP – TIPIKOR RI) Kabupaten Batu Bara mengumumkan hasil investigasi awal terkait pengelolaan Wisata Alam Pantai Sujono, yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.Senin,23 Maret 2026



Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua DPD LPP TIPIKOR RI Kabupaten Batu Bara, Bapak Sami’an. MR kepada nusamedianews.com sebagai tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat terkait praktik pengelolaan yang dinilai belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LANDASAN HUKUM YANG MENJADI ACUAN

Pengelolaan usaha pariwisata oleh BUMDes diatur secara jelas dalam:

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

– Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Milik Desa (turunan UU Cipta Kerja)

– Peraturan Desa (PER Des) yang harus disusun melalui musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Selain itu, pengelolaan aset desa, penerimaan retribusi, dan pembagian hasil usaha wajib dilakukan secara transparan, dengan melibatkan unsur Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) serta memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang sah.

TEMUAN INVESTIGASI YANG PERLU DIKLARIFIKASI

Berdasarkan data lapangan dan testimoni dari masyarakat serta pengunjung, tim investigasi menemukan beberapa poin penting yang memerlukan klarifikasi resmi dari pihak pengelola dan pemangku kepentingan:

1. Perubahan Tarif Tiket Masuk
Penyesuaian tarif tiket masuk menjadi Rp10.000 per orang (dari sebelumnya Rp5.000) pada tanggal 21 Maret 2026 (periode Lebaran) dilakukan tanpa melalui proses musyawarah dan tidak diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat serta pengunjung.

2. Pemusnahan Ekosistem Tumbuhan
Terjadi penebangan pohon yang telah ditanam dan dikelola oleh Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Kabupaten Batu Bara tanpa koordinasi dengan pihak terkait dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, yang berpotensi melanggar peraturan perlindungan lingkungan hidup.

3. Pembongkaran Fasilitas Masyarakat
Beberapa pondok milik masyarakat di lokasi wisata dibongkar tanpa koordinasi tertulis dengan pemilik dan dilakukan secara tidak merata. Tindakan ini berpotensi terkait dengan pelanggaran pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kerusakan atau pembongkaran benda milik orang lain.

4. Tidak Transparansi Retribusi Parkir
Penerimaan retribusi parkir (Rp10.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp5.000 untuk kendaraan roda dua) tidak didukung dengan bukti administrasi yang jelas. Tiket yang dikeluarkan tidak memiliki porporasi resmi maupun stempel verifikasi, serta adanya informasi tentang pembagian sebagian hasil retribusi yang belum dapat dijelaskan secara transparan.

5. Pengelolaan Sumber Dana
Tidak adanya klarifikasi terkait alokasi dan penggunaan dana pengelolaan wisata. Pernyataan salah satu pihak pengelola BUMDes mengenai penggunaan dana pribadi dalam pengelolaan lokasi wisata memerlukan verifikasi lebih lanjut terkait tata kelola keuangan BUMDes.

Selain itu, hasil survei menunjukkan bahwa Pantai Sujono dengan luas total 35 Hektare mencakup wilayah administrasi dua desa (Desa Lalang dan Desa Medang), namun saat ini seluruh pengelolaan dan pengelolaan tenaga kerja berada di bawah yurisdiksi BUMDes Desa Lalang.

LANGKAH TINDAK LANJUT YANG AKAN DILAKUKAN

DPD LPP TIPIKOR RI Kabupaten Batu Bara akan melakukan serangkaian tindakan berikut:

– Mengirimkan surat permintaan klarifikasi resmi kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (DISPOPARAPAR) Kabupaten Batu Bara, Camat Kecamatan Medang Deras, Kepala Desa Lalang, dan Bidang Pelaksana BUMDes Desa Lalang.

– Melakukan pemeriksaan administrasi dan dokumen pendukung pengelolaan BUMDes terkait izin usaha, peraturan desa, serta laporan keuangan.

– Menyusun laporan lengkap hasil investigasi untuk disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebagai bahan evaluasi kebijakan pengelolaan wisata desa.

Sebagai rekomendasi, DPD LPP TIPIKOR RI Kabupaten Batu Bara mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Batu Bara mengadakan rapat koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kepala Desa Medang, tokoh masyarakat, serta pihak yang pernah terlibat dalam pengelolaan Pantai Sujono sebelumnya, untuk memastikan pengelolaan yang inklusif, transparan, dan sesuai dengan hukum.(red)

  • nusamedia

    Bersama Menyuarakan Rakyat

    Related Posts

    Halal Bihalal DPD LPP-TIPIKOR RI Rohul, Bupati Anton Dapat Penghargaan atas Komitmen Berantas Korupsi
    • April 11, 2026

    ROKAN HULU, NusamediaNews.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (DPD LPP-TIPIKOR RI) Kabupaten Rokan Hulu menggelar acara Halal Bihalal bersama Bupati Rokan Hulu, Anton,…

    Read more

    Continue reading
    Pemdes Durin Jangak Akui Tutup Mata, Panti Pijat “Plus” di Sekitar UINSU Pancur Batu Marak Tanpa Izin
    • April 11, 2026

    DELISERDANG, NusamediaNews.com – Praktek usaha panti sehat atau pijat tradisional yang beroperasi di sekitar kawasan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Kecamatan Pancur Batu, diduga berjalan tanpa izin resmi. Kepala…

    Read more

    Continue reading

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Halal Bihalal DPD LPP-TIPIKOR RI Rohul, Bupati Anton Dapat Penghargaan atas Komitmen Berantas Korupsi

    Pemdes Durin Jangak Akui Tutup Mata, Panti Pijat “Plus” di Sekitar UINSU Pancur Batu Marak Tanpa Izin

    Warga Keluhkan Jembatan Gantung di Cumanggala Tak Kunjung Diperbaiki, Akses Warga dan Siswa Terhambat

    Hujan Deras Disertai Angin Kencang Melanda Sumut

    Presiden Prabowo: Kritik Adalah Peringatan, Namun Pembangunan Harus Tetap Berjalan

    Menteri ESDM Sebut Harga BBM Non-Subsidi Akan Disesuaikan, Pemerintah Masih Hitung Matang Bersama Badan Usaha

    Camat Tambusai Utara Gelar Rakor Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla Tahun 2026

    KPK Terus Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji, Panggil Puluhan Pihak dari Biro Travel

    TikTok Perkuat Keamanan Remaja dengan Fitur Baru

    KBM Di PKBM TTB Patut  Di Pertanyakan &  Anggaran Bantuan Penyelengaraan ( BOP) Wajib Diaudit

    Wabub Rohul H, Syafaruddin Poti Hadiri Halalbihalal di Kediaman Anggota DPRD Rohul, Purwadi ST MM

    Warga Mengeluh, Berharap Pemerintah Segera Bangun Kembali Jembatan Gantung Di Cumanggala

    Klarifikasi Evi Nora Rasmiaty Nainggolan,S.Pd : Bantah Tuduhan Penggunaan Dana BOS SMPN 4 Pancur Batu Tidak Tepat Sasaran, Soroti Etika Jurnalistik

    Anak di Bawah Umur Dikeroyok 10 Orang di Tapsel, Keluarga Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

    Upacara Bendera Rutin Senin, Kepala Sekolah SDN 0117 Lembah Binubu Tegaskan Kedisiplinan dan Karakter Siswa

    Tommy Sinulingga, S.H., M.H., CTL, Merespons Tegas Tuduhan “Gegabah” Polrestabes Medan dalam Penahanan Mr. Roberto

    Diduga Polres Tapsel Menahan dan Menangkap Orang Sesuka Hati

    Keluarga Besar LPP-TIPIKOR RI Mengucapkan Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Hasbunah Bin Hamdani