
Tindak Lanjut Hasil Investigasi terkait Transparansi dan Kepatuhan Hukum Pengelolaan Wisata Alam
NUSAMEDIANEWS.COM, BATU BARA, – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPP – TIPIKOR RI) Kabupaten Batu Bara mengumumkan hasil investigasi awal terkait pengelolaan Wisata Alam Pantai Sujono, yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.Senin,23 Maret 2026






Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua DPD LPP TIPIKOR RI Kabupaten Batu Bara, Bapak Sami’an. MR kepada nusamedianews.com sebagai tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat terkait praktik pengelolaan yang dinilai belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LANDASAN HUKUM YANG MENJADI ACUAN
Pengelolaan usaha pariwisata oleh BUMDes diatur secara jelas dalam:
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
– Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Milik Desa (turunan UU Cipta Kerja)
– Peraturan Desa (PER Des) yang harus disusun melalui musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Selain itu, pengelolaan aset desa, penerimaan retribusi, dan pembagian hasil usaha wajib dilakukan secara transparan, dengan melibatkan unsur Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) serta memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang sah.
TEMUAN INVESTIGASI YANG PERLU DIKLARIFIKASI
Berdasarkan data lapangan dan testimoni dari masyarakat serta pengunjung, tim investigasi menemukan beberapa poin penting yang memerlukan klarifikasi resmi dari pihak pengelola dan pemangku kepentingan:
1. Perubahan Tarif Tiket Masuk
Penyesuaian tarif tiket masuk menjadi Rp10.000 per orang (dari sebelumnya Rp5.000) pada tanggal 21 Maret 2026 (periode Lebaran) dilakukan tanpa melalui proses musyawarah dan tidak diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat serta pengunjung.
2. Pemusnahan Ekosistem Tumbuhan
Terjadi penebangan pohon yang telah ditanam dan dikelola oleh Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Kabupaten Batu Bara tanpa koordinasi dengan pihak terkait dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, yang berpotensi melanggar peraturan perlindungan lingkungan hidup.
3. Pembongkaran Fasilitas Masyarakat
Beberapa pondok milik masyarakat di lokasi wisata dibongkar tanpa koordinasi tertulis dengan pemilik dan dilakukan secara tidak merata. Tindakan ini berpotensi terkait dengan pelanggaran pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kerusakan atau pembongkaran benda milik orang lain.
4. Tidak Transparansi Retribusi Parkir
Penerimaan retribusi parkir (Rp10.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp5.000 untuk kendaraan roda dua) tidak didukung dengan bukti administrasi yang jelas. Tiket yang dikeluarkan tidak memiliki porporasi resmi maupun stempel verifikasi, serta adanya informasi tentang pembagian sebagian hasil retribusi yang belum dapat dijelaskan secara transparan.
5. Pengelolaan Sumber Dana
Tidak adanya klarifikasi terkait alokasi dan penggunaan dana pengelolaan wisata. Pernyataan salah satu pihak pengelola BUMDes mengenai penggunaan dana pribadi dalam pengelolaan lokasi wisata memerlukan verifikasi lebih lanjut terkait tata kelola keuangan BUMDes.
Selain itu, hasil survei menunjukkan bahwa Pantai Sujono dengan luas total 35 Hektare mencakup wilayah administrasi dua desa (Desa Lalang dan Desa Medang), namun saat ini seluruh pengelolaan dan pengelolaan tenaga kerja berada di bawah yurisdiksi BUMDes Desa Lalang.
LANGKAH TINDAK LANJUT YANG AKAN DILAKUKAN
DPD LPP TIPIKOR RI Kabupaten Batu Bara akan melakukan serangkaian tindakan berikut:
– Mengirimkan surat permintaan klarifikasi resmi kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (DISPOPARAPAR) Kabupaten Batu Bara, Camat Kecamatan Medang Deras, Kepala Desa Lalang, dan Bidang Pelaksana BUMDes Desa Lalang.
– Melakukan pemeriksaan administrasi dan dokumen pendukung pengelolaan BUMDes terkait izin usaha, peraturan desa, serta laporan keuangan.
– Menyusun laporan lengkap hasil investigasi untuk disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebagai bahan evaluasi kebijakan pengelolaan wisata desa.
Sebagai rekomendasi, DPD LPP TIPIKOR RI Kabupaten Batu Bara mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Batu Bara mengadakan rapat koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kepala Desa Medang, tokoh masyarakat, serta pihak yang pernah terlibat dalam pengelolaan Pantai Sujono sebelumnya, untuk memastikan pengelolaan yang inklusif, transparan, dan sesuai dengan hukum.(red)