Kapolda Bali Tegaskan Reserse Harus Profesional dan Berintegritas: Jangan Persulit Masyarakat Mencari Keadilan

NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya profesionalisme, integritas, dan pelayanan yang transparan dalam pelaksanaan tugas fungsi reserse. Ia meminta seluruh personel agar menangani laporan masyarakat secara objektif, proporsional, dan tanpa diskriminasi.
Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan arahan kepada personel fungsi reserse Polda Bali di Aula Lantai 4 Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Jalan Kamboja, Denpasar, Jumat (23/10/2026), pukul 09.00 Wita.
Dalam kegiatan itu, Kapolda didampingi Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Made Astawa, S.I.K., M.S.I., serta Irwasda Polda Bali Kombes Pol. Asep Ahdiatna, S.I.K., M.H. Arahan diberikan kepada personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), dan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali.
Kapolda menekankan bahwa personel reserse memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan serta menjunjung tinggi hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum.


“Setiap tindakan penyidik merupakan cerminan wajah Polri di hadapan masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri dibangun melalui perilaku dan hasil kerja,” tegas Kapolda.
Menurutnya, kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui pernyataan, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Ketelitian menangani perkara, sikap saat berkomunikasi, serta kejelasan informasi yang diberikan kepada pelapor merupakan bagian penting dari tanggung jawab penyidik.
Tegaskan Pelayanan Tanpa Diskriminasi

Kapolda Bali secara khusus mengingatkan agar personel reserse tidak mempersulit masyarakat yang datang untuk mencari keadilan. Setiap laporan harus ditangani berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan profesionalisme serta perlakuan yang setara.
“Berikan kepastian proses hukum kepada masyarakat yang melapor. Perlakukan masyarakat (pelapor) secara objektif, tidak diskriminatif serta tegakkan hukum secara profesional dan proporsional,” jelas Kapolda.
Penegasan tersebut menjadi pengingat bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai proses penanganan laporan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, setiap tindakan penyidik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan profesional.
Integritas Menjadi Kunci Kepercayaan Publik

Kapolda juga menekankan bahwa ketegasan dalam penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan prinsip keadilan. Kewenangan yang dimiliki penyidik harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, objektif, dan tidak disalahgunakan.
Melalui arahan tersebut, jajaran reserse Polda Bali diharapkan terus meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga integritas, serta memberikan kepastian proses hukum kepada masyarakat.
Profesionalisme dalam penanganan perkara bukan hanya berkaitan dengan penegakan aturan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Dengan komitmen tersebut, Polda Bali mendorong terwujudnya pelayanan penegakan hukum yang transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(Chairul)

