
NUSAMEDIANEWS.COM, SIDOARJO – Polsek Sedati jajaran Polresta Sidoarjo bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya praktik perjudian menggunakan kartu remi di wilayah Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (22/5/2026). Laporan ini sebelumnya sempat ramai diperbincangkan di media sosial dan kanal informasi warga setempat, yang menyebutkan aktivitas tersebut berlangsung secara terang-terangan di salah satu warung kopi di desa itu.
Merespons hal itu, petugas Polsek Sedati berkoordinasi dengan perangkat desa serta personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk langsung mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan dan pemeriksaan menyeluruh. Tim peninjau dipimpin langsung oleh Kanit Intelkam Polsek Sedati, Ipda Marsuhud, didampingi sejumlah anggota antara lain Aiptu Purwanto, Aipda Herman, dan Tri Laksano, serta dua personel Satpol PP, turut hadir Kepala Desa Pepe beserta jajaran perangkat desa setempat.





Sasaran utama pemeriksaan adalah sebuah warung kopi milik warga berinisial Z, yang diduga dijadikan lokasi berlangsungnya perjudian. Di samping melakukan penelusuran fisik dan pencarian barang bukti, petugas juga menyampaikan imbauan tegas kepada pemilik warung dan warga yang ada di lokasi agar menjauhi segala bentuk aktivitas perjudian karena jelas melanggar hukum dan dapat mengganggu ketertiban umum.
Kapolsek Sedati, Iptu Masyita Dian Sugianto, menegaskan bahwa pihaknya akan selalu responsif dan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk dari masyarakat demi menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
“Setiap laporan maupun pengaduan yang disampaikan masyarakat akan selalu kami tindak lanjuti dengan cepat dan tepat. Kami juga kembali mengimbau warga untuk tidak ragu segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau melihat aktivitas perjudian maupun tindak pelanggaran hukum lainnya di lingkungan masing-masing,” ujar Kapolsek Sedati.
Berdasarkan hasil pengecekan dan penggeledahan yang dilakukan secara cermat di seluruh sudut lokasi, petugas sama sekali tidak menemukan adanya praktik perjudian maupun barang bukti yang mengarah ke aktivitas terlarang tersebut.
Dari keterangan yang dihimpun di lapangan, diketahui bahwa warung kopi tersebut memang kerap menjadi tempat berkumpul warga, khususnya para peternak, penjual, dan pembeli kambing. Hal ini dikarenakan lokasi warung berdekatan dengan kandang kambing milik warga. Adanya kerumunan warga yang kerap berdiskusi dan bertransaksi itulah yang diduga sempat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, sehingga dianggap sebagai tempat berlangsungnya perjudian. (Redho)






