DaerahHukumInformationSosBudUpdate News

Kesbangpol Bali Tampung Aspirasi Warga Tolak Ormas Madas Nusantara: “Bukan Menolak Suku, tapi Menolak Organisasi”

NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali, Gede Suralaga, menerima perwakilan masyarakat dari berbagai kabupaten/kota di Bali yang menyampaikan aspirasi penolakan keras terhadap keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Madas Nusantara di wilayah Pulau Dewata. Pertemuan tertib dan damai berlangsung di Kantor Kesbangpol Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (4/6/2026).

Dalam audiensi tersebut, Gede Suralaga didampingi oleh Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Bali, Gede Adhi Tiana Putra. Para warga yang hadir menyampaikan kegelisahan mendalam terkait potensi gangguan dinamika sosial yang dinilai bisa ditimbulkan oleh kehadiran ormas tersebut.

Sejumlah perwakilan warga hadir mewakili aspirasi masyarakat di antaranya dari Buleleng, Gianyar, serta penggiat masyarakat dan media sosial. Mereka sepakat menegaskan satu hal penting: penolakan ini ditujukan secara tegas terhadap bentuk organisasinya, sama sekali bukan ditujukan terhadap warga Madura atau kelompok masyarakat tertentu yang tinggal dan bekerja di Bali.

Aspirasi Disampaikan ke Pemerintah Pusat

Perwakilan warga dari Buleleng, Ketut Ngurah dan Komang Sudiarta, mengungkapkan bahwa pihaknya meminta pemerintah daerah menjadi jembatan untuk menyampaikan kegelisahan ini ke pemerintah pusat. Berdasarkan penjelasan Kesbangpol Bali, kewenangan pembubaran atau pelarangan operasi ormas berada di tingkat pusat, sehingga peran Pemprov Bali adalah menampung dan meneruskan aspirasi tersebut.

“Kita sebagai masyarakat Bali hanya bisa menunggu keputusan dari pusat. Karena itu, kami mendesak agar aspirasi penolakan ini segera disampaikan secara utuh dan tegas ke pemerintah pusat,” ujar Ketut Ngurah.

Sementara itu, perwakilan warga dari Gianyar, Pande Manik S, menegaskan sikap masyarakat Bali yang tetap terbuka dan menjunjung tinggi persaudaraan antaranak bangsa. Ia menegaskan, masyarakat Bali tetap menghormati hak setiap warga negara untuk datang, bekerja, dan mencari nafkah di Bali tanpa diskriminasi.

“Kami hadir di sini bukan untuk menebar kebencian. Kami berdiri di sini bukan untuk memusuhi saudara-saudara kami dari Madura ataupun dari daerah mana pun di Nusantara. Semua warga negara sama haknya di sini,” tegas Pande Manik.

Namun, Pande menilai keberadaan Ormas Madas Nusantara menjadi hal yang ganjil dan meresahkan karena organisasi tersebut mengatasnamakan pengamanan Bali, padahal menurutnya, sistem sosial dan keamanan di Bali sudah sangat lengkap, berjalan baik, dan menjaga keseimbangan.

“Bali sudah memiliki desa adat sebagai benteng budaya, pecalang yang menjaga ketertiban tradisi, serta kepolisian dan TNI yang mengayomi masyarakat. Semuanya sudah berjalan harmonis. Kami khawatir ormas yang membawa identitas kesukuan ini justru memicu perpecahan dan membangun pengaruh kelompok tertentu yang tidak sesuai dengan kearifan lokal kami,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa prinsip Ajeg Bali bukan berarti menutup diri atau memusuhi orang luar. Ajeg Bali adalah semangat menjaga nilai budaya warisan leluhur agar tetap hidup di tengah arus perubahan zaman.

“Ajeg Bali adalah menjaga budaya yang diwariskan leluhur kepada generasi penerus. Bali yang kuat adalah Bali yang tetap berakar pada budaya dan kearifan leluhurnya, namun tetap terbuka dalam persaudaraan nusantara,” tambahnya.

Jangan Dibenturkan dengan Isu Suku

Penggiat media sosial, Wayan Setiawan, juga memberikan penekanan serupa agar publik tidak salah paham atau memprovokasi isu ini ke ranah SARA. Menurutnya, polemik ini murni soal keberadaan organisasi, bukan soal asal usul warga.

“Yang saya tolak adalah Madas sebagai organisasi atau ormas. Yang lain-lain, warga masyarakat biasa, tidak saya tolak. Tolong jangan dibenturkan isu ini dengan sentimen suku atau asal daerah. Kami minta Pemprov Bali melalui Kesbangpol memberikan sikap resmi dan tegas agar polemik ini tidak berkembang menjadi konflik sosial,” ujar Wayan Setiawan.

Ia pun kembali mendesak agar Kesbangpol Bali segera meneruskan aspirasi penolakan ini ke pemerintah pusat, mengingat regulasi mengenai ormas diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

Pemerintah Daerah Tampung dan Teruskan

Menanggapi aspirasi yang disampaikan secara tertib tersebut, Kepala Kesbangpol Bali Gede Suralaga mengapresiasi cara masyarakat menyampaikan pendapat dengan santun dan beralasan. Ia menjamin seluruh masukan dan penolakan tersebut akan dikompilasi dan disampaikan kepada pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

“Kami berterima kasih karena aspirasi disampaikan dengan baik, tertib, dan damai. Seluruh masukan dan penolakan ini akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan kebijakan selanjutnya,” ucap Suralaga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi atau tanggapan dari pihak pengurus Ormas Madas Nusantara terkait gelombang penolakan yang disuarakan oleh masyarakat Bali ini.

(Kadek)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *