DaerahHead LinesHukumNusamedia SumutUpdate News

Orang Tua Siswa SD Negeri 01 Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pengancaman Terhadap Anak

NUSAMEDIANEWS.COM | BATU BARA – Seorang orang tua siswa dari SD Negeri 01 Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, melaporkan dugaan pengancaman terhadap anaknya ke Polres Batu Bara pada Kamis, 4 Juni 2026. Laporan tersebut disampaikan sekitar dua minggu setelah peristiwa bermula akibat perselisihan terkait proses pendaftaran siswa baru.

Peristiwa bermula ketika pelapor mendatangi sekolah untuk mendaftarkan putri ketiganya. Pihak sekolah menyatakan menolak pendaftaran dengan alasan domisili pada Kartu Keluarga berada di luar wilayah zonasi. Ketika pelapor meminta penjelasan mengenai kemungkinan diterimanya anaknya pada tahap kedua penerimaan, kepala sekolah tidak dapat memberikan kepastian, sehingga menimbulkan ketegangan dalam percakapan.

Pelapor menuding kepala sekolah bersikap arogan hingga terjadi pertengkaran kata, di mana pihak sekolah menyuruhnya keluar dari ruangan dan mengajak berkelahi di luar lingkungan sekolah. Untuk menghindari konflik yang lebih besar, pelapor memilih meninggalkan sekolah dan kembali bekerja di Tanjung Tiram.

Sekitar satu jam kemudian, istrinya menghubungi bahwa anak pertama mereka yang masih bersekolah di SD Negeri 01 Labuhan Ruku pulang dalam keadaan menangis dan menolak kembali ke sekolah. Saat ditanya penyebabnya, anak tersebut mengaku dicegat di jalan oleh seorang penjaga/pegawai sekolah yang dikenal dengan sebutan Napi.

Menurut pengakuan anak, pegawai tersebut mengucapkan: “Sok keras kali ayah kau. Nanti kau yang kubuat tidak aman di sekolah.” Pelapor menilai ucapan tersebut merupakan bentuk intimidasi dan ancaman yang membuat anaknya mengalami ketakutan, enggan keluar rumah, serta tidak mau bersekolah lagi.

Atas dasar kejadian tersebut, keluarga memutuskan melaporkan dugaan tindakan tersebut ke Polres Batu Bara agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Secara hukum, perlindungan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 54 menyatakan bahwa anak di lingkungan pendidikan wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, maupun perlakuan yang mengganggu tumbuh kembangnya.

Sementara itu, Pasal 76C melarang setiap orang melakukan atau membiarkan kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan psikis yang menimbulkan rasa takut, trauma, atau tekanan mental. Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan sanksi pidana sesuai tingkat kerugian yang ditimbulkan.

Hingga berita ini ditulis, pihak SD Negeri 01 Labuhan Ruku belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Pihak kepolisian dan keluarga pelapor masih berupaya meminta konfirmasi guna menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.

(Chairul)

#PengancamanAnak #PerlindunganAnak #SDNegeri01LabuhanRuku #BatuBara #KasusPendidikan #UUPerlindunganAnak #IntimidasiSekolah #PendidikanAman

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *