DJKI Musnahkan 567 Barang Bukti Pelanggaran Merek Lacoste Bernilai Hampir Rp1 Miliar
NUSAMEDIANEWS.COM | JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM resmi memusnahkan total 567 barang bukti hasil penanganan kasus pelanggaran merek terkenal Lacoste dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp940,4 juta. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penyelesaian perkara yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI, serta wujud nyata komitmen negara dalam melindungi hak kekayaan intelektual dan menjaga iklim perdagangan yang sehat.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan setelah perkara diselesaikan melalui mekanisme perdamaian antara PT Terra Store dan pemegang hak merek Lacoste. Langkah ini tidak hanya bertujuan melindungi pemilik hak, tetapi juga menciptakan kepastian hukum, menjaga persaingan usaha yang adil, melindungi konsumen, serta mendorong investasi yang kondusif.

“Pemusnahan ini bukan sekadar administrasi, melainkan langkah nyata untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak, konsumen, dan dunia usaha. Pelanggaran merek merusak reputasi dan nilai investasi yang dibangun bertahun-tahun,” ujar Hermansyah pada Senin (22/6/2026).
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, merinci jenis barang yang dimusnahkan, meliputi:
– 135 kaos jersey
– 42 celana training
– 25 jaket
– 204 kemeja
– 32 sweater
– 9 polo t-shirt
– 91 kaos
– 29 boxer
Seluruh barang tersebut diperhitungkan berdasarkan harga ritel produk asli sejenis di pasaran. Nilai ekonomi yang tercatat mencapai hampir satu miliar rupiah, mencerminkan besarnya potensi kerugian yang dapat timbul jika produk palsu tersebut beredar luas di masyarakat.
“Merek bukan sekadar logo, melainkan aset berharga yang mewakili kualitas, kepercayaan, dan reputasi. Perlindungan merek sangat penting untuk menciptakan ekosistem usaha yang berdaya saing,” tegas Arie.
DJKI kembali menegaskan komitmennya untuk menangani setiap pelanggaran secara profesional dan sesuai hukum. Instansi juga mengapresiasi sikap kooperatif para pihak yang telah menghormati proses hukum.
Bagi pelaku usaha, DJKI mengingatkan agar selalu memastikan penggunaan merek secara sah dan mendaftarkan hak merek melalui jalur resmi untuk memperoleh perlindungan hukum. Bagi masyarakat, diimbau untuk memilih produk asli demi mendukung perlindungan kekayaan intelektual.
Masyarakat yang ingin melakukan pengaduan atau mediasi terkait pelanggaran kekayaan intelektual dapat mengakses laman pengaduan.dgip.go.id. Ke depan, DJKI akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak guna membangun ekosistem kekayaan intelektual yang aman, sehat, dan berkelanjutan bagi ekonomi nasional berbasis inovasi.
(Chairul)
#DJKI #PelindunganMerek #Lacoste #PemusnahanBarangPalsu #KekayaanIntelektual #HukumMerek #PerlindunganKonsumen #EkonomiKreatif
