DaerahHead LinesHukumNusamedia JabarUpdate News

Masyarakat Penggarap Eks PT Citimu Pasang Baleho Tolak Pembaruan HGU, Minta Pemerintah Ambil Langkah Tepat

NUSAMEDIANEWS.COM | SUKABUMI – Masyarakat penggarap lahan eks PT Citimu kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan memasang baleho sebagai bentuk penolakan keras terhadap rencana perusahaan yang hendak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Aksi kali ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan warga, dengan pemasangan spanduk besar dilakukan di sepanjang Jalan Nasional Palabuhanratu – Sukabumi, tepatnya di Pertigaan Pasirsuren, Kamis (25/6/2026).

Penolakan warga semakin menguat seiring informasi yang beredar bahwa PT Citimu telah mengajukan permohonan pembaruan HGU seluas sekitar 700 hektare di kawasan perkebunan Bojongsoka dan Gunung Wayang, padahal status lahan tersebut saat ini sudah kembali menjadi aset negara setelah masa berlakunya HGU sebelumnya berakhir pada tahun 1995.

Mantan Kepala Desa Limusnunggal, Sukardi, menyampaikan bahwa masyarakat memiliki hak sah untuk mengajukan permohonan alih kelola tanah melalui program redistribusi tanah yang merupakan bagian dari pelaksanaan Reformasi Agraria sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961.

“Kami sudah menggarap lahan ini sejak tahun 1996, artinya sudah lebih dari 30 tahun dan memenuhi syarat masa penggarapan untuk mengikuti program REDIS (TORA). Kami mengandalkan hasil dari lahan ini untuk hidup, menyekolahkan anak-anak, dan bertahan hidup sebagai petani. Jadi wajar jika kami berhak mendapatkan tanah yang dikelola selama ini,” ujarnya.

Sukardi juga berharap Bupati Sukabumi Asep Japar selaku pemangku kebijakan dan Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dapat segera memanggil kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa lahan ini.

Kemudian hal yang sama disampaikan oleh tokoh pemuda yang enggan disebutkan namanya. Ia mempertanyakan adanya surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah daerah yang dinilai membuka celah bagi perusahaan untuk memperoleh izin baru, padahal konflik lahan ini belum terselesaikan secara tuntas.

“Kami berharap Bupati bisa menjadi penengah yang adil, memastikan hak petani penggarap terlindungi sekaligus menjaga kepentingan yang sah dari semua pihak. Jangan sampai ada ketidakadilan yang merugikan masyarakat kecil yang sudah mengelola tanah ini selama puluhan tahun,” tegasnya.

Masyarakat berharap agar Pemkab Sukabumi segera mengambil langkah tepat dan transparan dalam menyelesaikan persoalan ini, sehingga tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan serta memberikan kepastian hukum bagi warga penggarap.

(Muhtar Bahtiar)

#SengketaLahanSukabumi #PTCitimu #ReformaAgraria #PenggarapLahan #HGU #Bantargadung #SukabumiBerkarya

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *