Nekat Curi Barang Penumpang di Atas KM Tilong Kabila, Ditpolairud Polda Bali Ringkus Pelaku dalam Waktu Singkat
NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di atas kapal penumpang KM Tilong Kabila. Penindakan cepat ini membuktikan komitmen aparat kepolisian dalam menjamin keamanan, keselamatan, dan rasa aman setiap penumpang yang melintas di wilayah perairan Bali.


Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis (30/7/2026). Kasubdit Gakkum bersama tim penyelidik bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki terduga pelaku pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 Wita di Pos Tabog Polsek Banjar, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Kronologi Peristiwa
Kejadian bermula pada Selasa malam, 8 Juli 2026 sekitar pukul 23.54 Wita, saat KM Tilong Kabila masih dalam perjalanan dan belum bersandar di pelabuhan. Korban yang berinisial IMW, perempuan berusia 46 tahun, melaporkan kehilangan satu buah tas yang ditinggalkan sesaat. Di dalam tas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp9.500.000, pecahan uang asing sebesar 50 Dolar Australia, serta dua unit telepon genggam.
Laporan resmi diterima jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali pada hari yang sama. Tanpa menunggu lama, tim penyelidik segera turun tangan menelusuri jejak peristiwa.
Penelusuran dan Penangkapan
Berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di sejumlah titik di dalam kapal serta keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan keberadaan pelaku. Selanjutnya, aparat berkoordinasi erat dengan perangkat Desa Munduk serta jajaran Polsek Banjar setelah diketahui pelaku berdomisili sementara di wilayah tersebut.
Hasil penelusuran mengungkap identitas terduga pelaku bernama IPAM, laki-laki berusia 35 tahun dengan alamat tetap di Desa Tinodino, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Pelaku diduga memanfaatkan momen sepi saat perjalanan kapal untuk mengambil tas milik korban yang ditinggalkan tanpa pengawasan langsung.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek POCO dan sisa uang tunai sebesar Rp1.052.000. Terduga pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta secara utuh dan transparan.
Apresiasi dan Imbauan Kepolisian
Kombes Pol. Ariasandy memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud yang bekerja cepat, teliti, dan terkoordinasi baik sehingga perkara ini dapat segera terungkap.
“Kami tegaskan bahwa setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah perairan maupun di atas sarana transportasi laut akan kami tindak tegas dan tuntas. Keamanan penumpang dan kelancaran arus barang serta jasa di laut adalah prioritas kami,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh masyarakat dan pengguna jasa kapal untuk selalu waspada, menjaga barang bawaan, dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Jika menemukan hal mencurigakan atau menjadi korban kejahatan, segera laporkan kepada petugas keamanan kapal maupun pihak berwajib terdekat.
Reporter: Chairul
#DitpolairudPoldaBali #PencurianDiKapal #KMTilongKabila #PenegakanHukumPerairan #KeamananLaut
—
