Nusamedia SumutUpdate News

Kemenkum Bali Gali Potensi Kekayaan Intelektual di Titik Nol Singaraja, Buleleng Terra Sign dan Lovina Festival Disiapkan Dapat Perlindungan Hukum

NUSAMEDIANEWS.COM | SINGARAJA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mendorong perlindungan aset kekayaan intelektual (KI) berbasis potensi lokal. Langkah nyata diwujudkan lewat peninjauan langsung kawasan Titik Nol Kota Singaraja, dipimpin Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Fajar Sulaeman Taman, didampingi Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Wayan Redana, Kamis (30/7/2026).



Kegiatan ini bertujuan memetakan berbagai potensi kekayaan intelektual milik Kabupaten Buleleng agar memperoleh kepastian hukum sekaligus bernilai ekonomi tinggi. Salah satu objek utama yang menjadi sorotan adalah Buleleng Terra Sign, penanda kawasan yang kini menjadi ikon baru Kota Singaraja.

Bupati Buleleng menjelaskan desain Buleleng Terra Sign telah diajukan permohonan perlindungan melalui skema Desain Industri. Langkah ini bertujuan memberikan hak eksklusif atas bentuk visual penanda kawasan sekaligus memperkuat identitas khas Kota Singaraja.

Selain itu, pembahasan juga menyasar potensi perlindungan bagi Lovina Festival sebagai agenda tahunan unggulan daerah. Fajar Sulaeman Taman merekomendasikan agar nama dan identitas festival didaftarkan sebagai Merek Jasa dalam Kelas 35 dan Kelas 41 sesuai Klasifikasi Nice. Hal ini menjamin seluruh rangkaian kegiatan promosi, pameran, hiburan, serta seni budaya yang diselenggarakan memiliki payung hukum yang sah dan terhindar dari penyalahgunaan pihak lain.

Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah menegaskan inventarisasi potensi kekayaan intelektual merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing daerah sekaligus memberi nilai tambah nyata bagi pembangunan.

“Kami akan terus mendampingi pemerintah daerah mulai dari identifikasi hingga proses pendaftaran berbagai jenis kekayaan intelektual—baik merek, desain industri, indikasi geografis, maupun lainnya—agar bermanfaat luas bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Melalui peninjauan ini, Kemenkum bersama DJKI menegaskan komitmen memperkuat perlindungan kekayaan intelektual daerah sebagai fondasi utama pengembangan ekonomi kreatif dan pelestarian identitas budaya di Buleleng.

Reporter: Kariani
#KekayaanIntelektual #KemenkumBali #BulelengTerraSign #LovinaFestival #EkonomiKreatif

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *