DaerahEkonomiHukumNusamedia JatimUpdate News

Kasatlantas Polresta Probolinggo Terlibat Dugaan Pungli SAMSAT-SATPAS, Oknum Wajib Setor Ratusan Juta Tiap Minggu?

NUSAMEDIANEWS.COM | PROBOLINGGO – Dugaan praktik pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng institusi kepolisian, kali ini menyasar jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Probolinggo Kota, termasuk Kasatlantas Ajun Komisaris Polisi Marjono, S.H. Berdasarkan hasil investigasi mendalam awak media, praktik pelayanan ilegal ini diduga berjalan sistematis, terstruktur, bahkan mewajibkan oknum anggota menyetor uang ratusan juta rupiah setiap pekan.


Jejak Karier dan Gaya Hidup yang Disorot

Marjono diketahui sebelumnya menjabat Kapolsek di Ponorogo serta Kanit Regident SAMSAT Kabupaten Madiun—posisi yang kerap disebut sebagai wilayah rawan pelanggaran. Gaya hidupnya pun menjadi sorotan, terlihat dari foto profil WhatsApp yang sempat menampilkan kendaraan mewah merek Eropa jenis Jeep Rubicon dan lainnya.

Warga dan Biro Jasa Tak Berdaya

Warga mengeluhkan pelayanan yang dipersulit secara sengaja guna memaksa masyarakat membayar di luar tarif resmi.
“Urus SIM C berkali-kali tes tetap dinyatakan gagal. Akhirnya terpaksa bayar lebih mahal dari ketentuan PNBP, mau bagaimana lagi kami butuh SIM itu,” keluh Adh, warga Kecamatan Mayangan.

Keluhan serupa disampaikan AJK: “Kalau urus sendiri tanpa ‘orang dalam’ prosesnya sangat berbelit. Sudah lama begini, tak ada perubahan.”

Seorang pengelola biro jasa mengaku tak punya pilihan selain mengikuti alur tak resmi: “Kami hanya perantara. Semua diatur Adpel, BAUR pendaftaran, mutasi, dan cek fisik. Kalau menolak, urusan klien pasti dipersulit.”

Mekanisme Ilegal yang Berjalan Sistematis

Praktik yang terjadi mencakup:

– Pembukaan blokir kendaraan (Lapor Jual), persetujuan KTP, dan pengesahan pajak tanpa dokumen asli cukup dengan “ACC pribadi” oknum;
– Pengaturan status blokir lewat sistem OPSIS bergantung nominal pembayaran;
– Tarif tak resmi berkisar Rp100.000–Rp150.000 untuk roda dua, Rp150.000–Rp250.000 untuk roda empat, hingga Rp750.000–Rp1 juta untuk layanan tertentu;
– Jika berlangsung harian, perputaran uang gelap diduga mencapai puluhan juta rupiah per hari.

Padahal UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, UU No 28 Tahun 2009 jo UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD, serta PP No 35 Tahun 2023 dengan tegas mewajibkan administrasi kendaraan menggunakan dokumen asli dan prosedur resmi. Tidak ada celah hukum untuk pelayanan di luar aturan.

Mendesak PROPAM dan Kejati Bongkar Sampai Akar

Publik mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Polda Jatim, Gubernur Jatim, Bapenda, Inspektorat, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan kepolisian untuk tidak sekadar melakukan klarifikasi atau pemeriksaan internal. Diperlukan audit digital, penelusuran aliran dana, dan proses hukum tegas.

“Pelayanan publik bukan barang dagangan. Jabatan bukan alat cari untung. Negara tak boleh kalah oleh oknum yang jual beli wewenang,” tegas warga.

Hingga berita dimuat, Kasatlantas Marjono menolak ditemui lebih dari lima kali upaya konfirmasi, bahkan memblokir nomor kontak awak media lewat WhatsApp. Kepala Administrasi SAMSAT Probolinggo Kota pun belum memberikan penjelasan yang memadai.

Bersambung

Reporter: Redho
#PungliSAMSAT #KasatlantasProbolinggo #MafiaPelayananPublik #PROPAMPolri #KejatiJatim

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *