Mulai 12 Agustus, Retribusi Wisata Nusa Penida Diterapkan: Dana Dijamin Kembali untuk Pembangunan dan Warga
NUSAMEDIANEWS.COM | KLUNGKUNG – Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi memberlakukan dua jenis retribusi pariwisata bagi pengunjung kawasan Nusa Penida terhitung 12 Agustus 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra atau Tjok Surya menjelaskan aturan ini mencakup retribusi kawasan pariwisata serta retribusi di setiap Daya Tarik Wisata (DTW).
Aturan dan Tarif Retribusi
– Retribusi Kawasan: Khusus dikenakan kepada wisatawan mancanegara, dibayarkan satu kali saat masuk wilayah Nusa Penida dan dikelola petugas Dinas Pariwisata;
– Retribusi DTW: Berlaku bagi wisatawan asing maupun domestik, dipungut oleh warga setempat yang dikoordinir desa adat.
Tarif yang ditetapkan adalah Rp25.000 untuk wisatawan dewasa dan Rp15.000 untuk anak-anak, dengan pembayaran sepenuhnya secara non-tunai. Sementara destinasi yang akan menerapkan retribusi DTW meliputi Pantai Kelingking, Angel’s Billabong, Broken Beach, Crystal Bay, Bukit Teletubbies, hingga Molenteng.
Dana Sepenuhnya Kembali untuk Warga dan Wilayah
Tjok Surya menegaskan seluruh hasil pungutan akan dialokasikan untuk pengelolaan destinasi oleh desa adat, pembangunan infrastruktur di lokasi wisata, serta pembangunan wilayah Nusa Penida secara menyeluruh.
“Dana tersebut akan dikembalikan lagi untuk warga Nusa Penida dalam membangun wilayahnya,” tegasnya.
Transparansi pengelolaan juga dijaga: seluruh data penerimaan dapat dipantau publik melalui aplikasi Klungkung Mahottama.
Langkah Tambahan Tata Kelola Pariwisata
Selain retribusi, Pemkab Klungkung juga merancang paket perjalanan wisata teratur guna mengurai kemacetan dan menata kunjungan lebih baik. Kebijakan ini disusun agar manfaat ekonomi pariwisata dapat dinikmati secara merata oleh pengusaha akomodasi, restoran, penyedia jasa, hingga seluruh lapisan masyarakat setempat.
Reporter: Anugrah Arifanto
#RetribusiNusaPenida #PariwisataBali #KlungkungMahottama #TataKelolaPariwisata #NusaPenidaAsri
—
