Unit Reskrim Polsek Dentim Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian ke Kejaksaan Negeri Denpasar
NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Timur (Dentim) secara resmi melimpahkan berkas perkara Tahap II beserta tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencurian dengan pemberatan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (5/8/2026) pukul 13.00 Wita. Penyerahan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai arahan Program Presisi Kapolri.

Kegiatan dipimpin oleh Ipda I Wayan Yasa, S.H., didampingi Brigpol I Dewa Ketut Alit Santika, S.H. dan Bripda I Made Rangga Sri Wintara. Perkara bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/06/I/2026/SPKT/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 23 Januari 2026.
Barang bukti yang diserahkan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna hitam lengkap dengan STNK dan kunci kontak. Seluruh berkas diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum Yuli Peladiyanti, S.H., M.H., yang ditandai dengan penandatanganan Buku Register B-12 serta Berita Acara Serah Terima.
Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., menegaskan penyelesaian hingga tahap pelimpahan ini adalah bukti komitmen pihaknya menuntaskan penyidikan secara tertib dan taat aturan.
“Langkah ini menjamin proses hukum berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak yang berperkara,” ujarnya.
Reporter: Simson
#PenegakanHukum #PolsekDentim #PelimpahanPerkara #KasusPencurian #PresisiKapolri
