Kepala SDN 050738 Bungkam Konfirmasi, Proyek Revitalisasi Rp854 Juta Disorot, APH Diminta Turun Tangan
NUSAMEDIANEWS.COM | LANGKAT – Pelaksanaan proyek Revitalisasi SD Negeri 050738 di Desa Pematang Cengal Barat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dengan nilai anggaran Rp854.130.000, kini menjadi sorotan tajam. Hal ini bermula dari sejumlah temuan yang mencurigakan serta sikap tertutup pihak sekolah saat diminta konfirmasi oleh Tim Investigasi Nusamedia.





Pada 21 Juli 2026, tim redaksi mendatangi lokasi untuk menanyakan sejumlah hal kepada Kepala Sekolah Ahmad Daud, namun yang bersangkutan tidak ditempat. Sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Nusamedia melayangkan Surat Konfirmasi Nomor 029/SPKK/RED.NUSAMEDIA/VII-26 yang memuat 10 poin pertanyaan krusial. Isinya meliputi dugaan sarana air bersih belum tergarap, perubahan spesifikasi rangka atap, mekanisme pengawasan, hingga permintaan akses dokumen seperti RAB, gambar kerja, dan berita acara pemeriksaan.
Meski diberi tenggang waktu 1 x 24 jam, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah Ahmad Daud sama sekali tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi.
Sejumlah Temuan Mengganjal
Dari penelusuran di lapangan, bendahara sekolah menyatakan dirinya tidak mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab (P2SP) dalam proyek tersebut, bahkan mengaku tidak dilibatkan sama sekali.
“Saya tidak tahu dan saya tidak diikutsertakan dalam hal ini,” ujar bendahara sekolah.
Hal lain yang mencuat adalah informasi dari guru dan bendahara bahwa material bekas pembongkaran, berupa lembaran seng, diduga dibawa ke rumah Kepala Sekolah. Pengelolaan aset sisa pekerjaan ini perlu diverifikasi pihak berwenang agar sesuai ketentuan pengelolaan kekayaan negara.
Selain itu, muncul dugaan penggunaan kayu bekas untuk rangka atap yang diduga berbeda dari spesifikasi dalam dokumen perencanaan. Jika perubahan dilakukan tanpa persetujuan sah atau amandemen kontrak, hal itu berpotensi melanggar aturan administrasi maupun hukum.
Desakan Penyelidikan Menyeluruh
Nusamedia mengingatkan bahwa penggunaan uang negara wajib sepenuhnya sesuai kontrak dan spesifikasi. Jika terbukti ada pengurangan pekerjaan, perubahan spesifikasi tanpa izin, penyalahgunaan aset, atau kerugian keuangan negara, perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.
Oleh karena itu, Nusamedia secara resmi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi pengawas:
1. Kapolda Sumatera Utara cq. Ditreskrimsus;
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara;
3. Inspektorat Kabupaten Langkat;
untuk segera melakukan audit, pemeriksaan, dan penelusuran menyeluruh. Fokus pengawasan mencakup kesesuaian spesifikasi teknis, volume pekerjaan, aliran anggaran, pengelolaan material bekas, serta kelengkapan dokumen administrasi agar penggunaan dana negara benar-benar transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Nusamedia tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala SDN 050738 Ahmad Daud untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Hafizd & Tim Investigasi Nusamedia
