Nusamedia Sumut

SMPN 2 Stabat Bungkam Soal Dana BOS Rp582 Juta: Transparansi Pengelolaan Uang Negara Dipertanyakan

NUSAMEDIANEWS.COM | STABAT – Sikap tertutup dan enggan memberikan klarifikasi ditunjukkan oleh manajemen SMP Negeri 2 Stabat, Kabupaten Langkat, terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Hingga batas waktu Senin (31/8/2026), Kepala Sekolah maupun Humas sekolah belum merespons permohonan konfirmasi yang disampaikan Tim Nusamedia.

Berdasarkan data yang diperoleh, alokasi dana yang dikelola sekolah tersebut mencapai total Rp582.320.000 selama dua tahun fiskal:

  • Tahun 2024: Rp303.920.000 (untuk 262 siswa)
  • Tahun 2025: Rp278.400.000 (untuk 240 siswa)

Hak Publik atas Informasi Anggaran

Mengingat sumber dana berasal dari kas negara, publik memiliki hak sah untuk mengetahui mekanisme perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban belanja sesuai regulasi yang berlaku. Sikap bungkam pihak sekolah dinilai menghambat prinsip keterbukaan sekaligus memicu rentetan pertanyaan di tengah masyarakat.

Perlu ditekankan bahwa ketiadaan jawaban belum menjadi bukti penyimpangan. Namun, hal ini menutup ruang klarifikasi dan membiarkan asumsi berkembang tanpa data yang akurat.

Kewajiban Transparansi Berdasarkan Hukum

Sebagai instansi pendidikan negeri, SMP Negeri 2 Stabat wajib menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini diperkuat oleh:

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak pers mencari informasi.

Seruan Pengawasan dan Hak Jawab Tetap Terbuka

Kepala Biro Nusamedia, M. Alfisyahrin, menegaskan media telah memberikan ruang keberimbangan yang seluas-luasnya bagi pihak sekolah untuk menyampaikan penjelasan. “Kami siap memuat klarifikasi jika terdapat data yang mendukung penggunaan anggaran tersebut,” ujarnya.

Nusamedia pun mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta Inspektorat Daerah untuk turun tangan melakukan pengawasan dan audit kinerja pengelolaan dana. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, hal tersebut harus ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.

Hingga kini, ruang hak jawab dan koreksi tetap dibuka bagi pihak sekolah. Masyarakat pun masih menunggu penjelasan sah mengenai realisasi anggaran bernilai lebih dari setengah miliar rupiah tersebut.

(MA dan tim)

Tagar: #DanaBOS #SMPN2Stabat #TransparansiAnggaran #PendidikanLangkat #AkuntabilitasPublik #KontrolSosial #NusamediaInvestigasi

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *