Nusamedia Bali

Tim URC Jatanras Polda Bali Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Denpasar Barat

NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengamankan pelakunya di wilayah Denpasar Barat. Penangkapan dilakukan Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 00.10 WITA di Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, menyampaikan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (6/8/2026) pukul 15.50 WITA di Jalan Padang Kasne, Padangsambian. Saat itu, korban meninggalkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam pelat DK 4874 FAD di pinggir jalan. Dalam waktu sekitar 30 menit, kendaraan tersebut hilang, menyebabkan kerugian materi sebesar Rp12,2 juta.

Penyelidikan dan Penangkapan

Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali segera melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran. Hasil pelacakan informasi mengarahkan petugas kepada tersangka berinisial IMGA (49 tahun), yang kemudian diamankan di Jalan Tangkuban Perahu.

Di bawah interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, yaitu mengambil motor korban dengan menggunakan kunci palsu. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Imbauan Keamanan

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Jangan pernah meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci menempel atau menyimpan STNK di dalam jok. Disarankan menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan guna mencegah risiko pencurian.

(Chairul | Nusamedia)

 

Tagar: #KasusCuranmor #PoldaBali #URCJatanras #DenpasarBarat #KeamananKendaraan #PencurianMotor #PenegakanHukum #Nusamedia

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *