Nusamedia Bali

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 17 WNA karena Overstay dan Penyalahgunaan Izin Tinggal

NUSAMEDIANEWS.COM | BADUNG — Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sebanyak 17 warga negara asing (WNA) sepanjang 8 hingga 18 September 2026. Penindakan tersebut merupakan hasil patroli rutin keimigrasian yang dilakukan pada 5 hingga 14 September 2026 di sejumlah lokasi yang menjadi wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad Novyandri, menjelaskan bahwa dari 17 WNA yang dideportasi, sebanyak 10 orang dikenakan tindakan keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Dari 10 WNA tersebut, warga negara Australia menjadi kelompok terbanyak dengan jumlah empat orang.

Salah satunya adalah BA, yang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial karena diduga melakukan perbuatan asusila di depan rumah warga. BA mendapat rekomendasi deportasi dari Kepolisian Resor Badung.

Selain itu, dua WN Australia lainnya diketahui menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang dimilikinya dengan menjalankan kegiatan sebagai Direktur dan Komisaris pada sebuah perusahaan.

Sementara seorang WNA berinisial JSM, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan rangkap jabatan serta melakukan kegiatan pada perusahaan yang sudah tidak lagi memiliki jabatan di dalamnya.

JSM telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (11/9/2026).

Selain penindakan terhadap WNA yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum, Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi tujuh WNA karena tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal (overstay) lebih dari 60 hari.

Ketujuh WNA tersebut masing-masing berasal dari Belanda sebanyak dua orang, serta masing-masing satu orang dari Inggris, Italia, Republik Ceko, Turki, dan Ukraina.

Penindakan terhadap tujuh WNA tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Novyandri mengatakan patroli rutin menjadi salah satu upaya Imigrasi Ngurah Rai dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.

«“Kami melakukan patroli Keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada yang melanggar tentunya akan kami proses sesuai aturan,” ujar Novyandri.»

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat, yang diwujudkan melalui pelayanan berkualitas, pengawasan optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Dengan kegiatan pengawasan dan patroli yang dilakukan secara rutin, Kantor Imigrasi Ngurah Rai terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan serta aktivitas WNA di wilayah kerjanya dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian.

Reporter: Chairul

#NusamediaNews #ImigrasiNgurahRai #Badung #Bali #WNA #Deportasi #Keimigrasian #Overstay

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *