Nusamedia Bali

Koster Tetapkan Enam Kawasan Rendah Emisi di Bali, Ubud hingga Nusa Penida Masuk Daftar

NUSAMEDIANEWS.COM | GIANYAR – Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan enam kawasan strategis di Bali sebagai Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika. Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Bali untuk mendorong pembangunan yang ramah lingkungan, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pariwisata, dan kelestarian alam.

Enam kawasan yang ditetapkan meliputi Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, serta Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026 yang diterbitkan pada 6 Oktober 2026.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Bali bersama empat pemerintah kabupaten/kota menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Penyelenggaraan dan Implementasi Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika Tahun 2026–2030.

Kegiatan berlangsung di Pura Dang Khayangan Er Jeruk, Gianyar, Sabtu (10/10/2026), bertepatan dengan Rahina Tumpek Wayang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Bupati Klungkung I Made Satria, Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun, serta perwakilan Pemerintah Kota Denpasar, yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi.

Koster: Kemajuan Pariwisata Harus Sejalan dengan Pelestarian Alam

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika bukan sekadar penetapan wilayah, melainkan perubahan arah pembangunan agar kemajuan ekonomi dan pariwisata berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat.

“Kita harus memastikan bahwa kemajuan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan pelindungan lingkungan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat,” tegas Koster.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan respons terhadap berbagai tantangan pembangunan Bali, mulai dari meningkatnya kebutuhan energi dan mobilitas masyarakat hingga persoalan sampah, perubahan fungsi ruang, serta dampak perubahan iklim.

Pengembangan setiap kawasan akan disesuaikan dengan karakteristik dan potensi wilayah masing-masing.

Ubud diarahkan untuk memperkuat pariwisata berbasis budaya dan lingkungan. Kepulauan Nusa Penida difokuskan pada perlindungan ekosistem kepulauan dan pesisir.

Sementara itu, Nusa Dua, Kuta, dan Sanur didorong menjadi kawasan pariwisata yang lebih ramah lingkungan. Adapun Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Denpasar akan mengintegrasikan pelestarian kawasan bersejarah dengan pembangunan perkotaan berkelanjutan.

Lima Pilar Strategis Kawasan Rendah Emisi

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Pemprov Bali menyiapkan lima pilar strategis yang menjadi landasan pelaksanaan program selama 2026–2030.

Pertama, energi hijau. Pemerintah mendorong percepatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan serta peningkatan efisiensi energi.

Kedua, transportasi hijau. Pengembangan kendaraan listrik, transportasi ramah lingkungan, dan infrastruktur pendukung menjadi bagian dari upaya menekan emisi.

Ketiga, ekosistem hijau. Perlindungan hutan, mangrove, terumbu karang, dan kawasan pesisir diperkuat, disertai pengelolaan sampah berbasis sumber.

Keempat, industri pariwisata hijau. Pelaku industri pariwisata didorong mengurangi penggunaan plastik sekali pakai serta mengembangkan destinasi wisata yang berkelanjutan.

Kelima, masyarakat hijau. Warga, desa adat, komunitas, dan pelaku usaha dilibatkan secara aktif dalam menjaga lingkungan sekaligus mengembangkan ekonomi hijau.

Pelaksanaan program akan mempertimbangkan karakteristik wilayah serta kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Evaluasi berkala juga direncanakan untuk mengukur capaian dan menyempurnakan implementasi kebijakan.

Komitmen Menjaga Bali untuk 100 Tahun ke Depan

Koster menjelaskan, penandatanganan kesepakatan yang bertepatan dengan Rahina Tumpek Wayang memiliki makna penting dalam memperkuat pembangunan Bali yang berlandaskan nilai kearifan lokal Sad Kerthi.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.

Melalui program Kerthi Bhumi Satwika, Pemerintah Provinsi Bali berharap pulau ini tidak hanya berkembang sebagai destinasi pariwisata dunia, tetapi juga mampu mempertahankan kelestarian alam, kekayaan budaya, dan kesejahteraan masyarakat.

Keberhasilan kebijakan ini nantinya akan ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan, kolaborasi antarpemerintah daerah, keterlibatan masyarakat, serta pengawasan terhadap pencapaian target pengurangan emisi.

Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya mewariskan Bali yang hijau, bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Nindihin Gumi Bali — menjaga tanah kelahiran dan kelestarian Bali dari zaman ke zaman, sepanjang zaman.

(Anugrah Arifanto)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *