Polres Jembrana Ungkap Dugaan Perdagangan Satwa Dilindungi, 11 Ekor Pari Mobula Diamankan

NUSAMEDIANEWS.COM | JEMBRANA – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jembrana mengungkap dugaan tindak pidana pengangkutan dan perdagangan satwa dilindungi jenis Pari Mobula di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Jumat (9/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 11 ekor Pari Mobula dalam kondisi mati dan telah terpotong-potong. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengangkutan satwa dilindungi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Polairud Polres Jembrana IPTU I Gede Ketut Suasnawa, S.H., M.H., memerintahkan personel Unit Penegakan Hukum (Gakkum) untuk melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Kanit Gakkum AIPDA I Komang Juniantara, S.H., kemudian memeriksa seorang pria berinisial M yang melintas di Jalan Banjar Munduk, Desa Pengambengan, menggunakan sepeda motor Honda Vario yang menarik gerobak berisi ikan.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan 11 ekor ikan yang diduga merupakan Pari Mobula. Pria tersebut bersama ikan dan kendaraan yang digunakan kemudian dibawa ke kantor Satpolairud Polres Jembrana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berkoordinasi dengan Instansi Terkait
Untuk memastikan identitas satwa tersebut, Satpolairud Polres Jembrana berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) serta Jaringan Satwa Indonesia (JSI).
Berdasarkan keterangan awal dari pihak JSI, ikan tersebut diidentifikasi sebagai Pari Mobula yang termasuk satwa dilindungi. Petugas juga mengambil sampel daging untuk menjalani pemeriksaan laboratorium sebagai bagian dari proses pembuktian.
Dalam penanganan awal perkara, penyidik mendalami dugaan keterlibatan tiga orang dengan peran berbeda, yakni pihak yang diduga menangkap dan menjual ikan, pihak yang diduga membeli, serta pihak yang mengangkutnya. Berdasarkan keterangan awal, satwa tersebut diduga diperjualbelikan.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 11 ekor Pari Mobula, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit gerobak, satu lembar STNK, uang tunai sebesar Rp1,7 juta, serta satu unit sampan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Tegaskan Komitmen Lindungi Ekosistem Laut
Kapolres Jembrana AKBP Cheery S.M. Simamora, S.E., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus mendukung perlindungan dan pelestarian sumber daya kelautan.
“Penegakan hukum terhadap dugaan perdagangan satwa dilindungi merupakan salah satu upaya untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan kekayaan hayati Indonesia. Kami mengajak masyarakat, khususnya yang beraktivitas di wilayah pesisir, untuk bersama-sama menjaga lingkungan laut serta tidak melakukan penangkapan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa dilindungi yang bertentangan dengan ketentuan hukum,” tegas Kapolres.
Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Menurutnya, sinergi antara kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran ilegal satwa dilindungi.
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Jembrana IPTU I Gede Ketut Suasnawa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa para pihak yang diduga terlibat dan melengkapi alat bukti.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu upaya kami dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan satwa dilindungi. Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menangkap, membeli, menjual, ataupun mengangkut satwa dilindungi secara melawan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan untuk mendukung proses identifikasi satwa dan melengkapi pembuktian dalam perkara tersebut.
Polres Jembrana mengimbau masyarakat untuk turut menjaga kelestarian ekosistem laut serta melaporkan apabila mengetahui dugaan pelanggaran hukum melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110.
(Kariani)

