Nusamedia Bali

Di Tengah Kelangkaan BBM, Polda Bali Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Amankan 7 Tersangka

NUSAMEDIANEWS.COM | BALI – Di tengah persoalan antrean dan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Bali, Polda Bali bersama jajaran mengungkap sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik penyelewengan BBM subsidi di sejumlah wilayah Bali.

Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bersama Satreskrim Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, membenarkan pengungkapan sejumlah kasus tersebut pada Jumat (16/10/2026). Ia menegaskan, kepolisian tidak akan menoleransi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

“Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” tegas Ariasandy.

Penimbunan 300 Liter Solar Subsidi di Tabanan

Salah satu kasus diungkap Ditreskrimsus Polda Bali setelah menerima informasi dari masyarakat. Pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita, petugas mengamankan seorang pria berinisial IMS (64) di sebuah lahan kosong di sebelah SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken, Kabupaten Tabanan.

Dalam kasus ini, IMS diduga membeli Solar bersubsidi menggunakan barcode kendaraan dan barcode petani yang dimilikinya. BBM tersebut kemudian ditampung dalam sejumlah jerigen dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi DK 1216 GD.

Solar itu diduga akan dijual kembali melalui warung milik pelaku untuk memperoleh keuntungan pribadi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pengungkapan kasus, praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak awal 2026.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sekitar 300 liter Solar bersubsidi, satu unit Suzuki Carry ST 100, 15 jerigen berkapasitas 35 liter—10 di antaranya berisi Solar sekitar 30 liter per jerigen—serta tiga jerigen kosong berkapasitas 30 liter.

Petugas juga mengamankan satu barcode kendaraan dengan nomor polisi DK 8187 GC dan satu lembar surat rekomendasi pembelian Solar untuk keperluan pertanian.

Enam Orang Diamankan di Denpasar, Buleleng, Badung, dan Gianyar

Selain kasus Solar di Tabanan, jajaran Satreskrim di empat wilayah lainnya mengamankan enam orang yang diduga menyalahgunakan dan menjual kembali BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Mereka masing-masing berinisial F (31), yang diamankan Polresta Denpasar pada 14 Oktober 2026; PSAA (25), GAW (17), dan GR (31), yang diamankan Polres Buleleng; U (27), yang diamankan Polres Badung di kawasan Dalung, Kuta Utara; serta IGRA (23), yang diamankan Polres Gianyar di Batubulan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, sebagian BBM diduga dijual kembali menggunakan botol berukuran 1,5 liter dengan harga berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol. Penawaran disebut dilakukan melalui Facebook Marketplace dengan sistem pembayaran dan penyerahan barang secara langsung atau cash on delivery (COD).

Dari sejumlah pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa botol-botol berisi Pertalite, galon air mineral berisi BBM, botol kosong, uang yang diduga berasal dari hasil penjualan, serta sejumlah kendaraan yang berkaitan dengan perkara.

Barang bukti lainnya meliputi satu unit mobil pikap Carry bernomor polisi DK 8492 PR, satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 6610 UBD, satu unit Suzuki Thunder bernomor polisi DK 2804 RG, selang bening sepanjang sekitar dua meter, tas hitam, dan satu unit telepon seluler Redmi Note 12.

Jumlah serta rincian barang bukti berbeda pada setiap perkara dan penanganannya dilakukan oleh masing-masing satuan kewilayahan.

Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Kabid Humas Polda Bali mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan barcode maupun surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi untuk mencari keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Ia juga meminta masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penimbunan atau penyelewengan distribusi BBM dan gas bersubsidi.

“Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi Kepolisian 110,” tutup Ariasandy.

Pengungkapan sejumlah kasus ini menjadi perhatian di tengah persoalan ketersediaan BBM di Bali. Penindakan terhadap dugaan penyelewengan diharapkan dapat membantu menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

(Chairul/Nusamedia)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *