
NUSAMEDIANEWS.COM, TAPANULI SELATAN, 6 April 2026 – Sebuah kasus tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur mengguncang Desa Panompuan Jae, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Kejadian ini terjadi pada hari Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, dan dilaporkan ke pihak kepolisian pada keesokan harinya, 23 Maret 2026 dengan Nomor Laporan Polisi: LP/104/III/2026/SPKT/POLRES TAPSEL.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTL) yang diterima, korban merupakan anak di bawah umur yang diduga menjadi korban tindak pidana perundungan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang berjumlah kurang lebih 10 orang.
Dalam kronologi yang tercatat, saat kejadian korban sedang menunggu temannya di pinggir jalan. Tanpa diduga, sekelompok orang datang menggunakan mobil truk dan langsung melakukan penyerangan. Korban dipukuli secara bertubi-tubi menggunakan tangan kosong, kaki, hingga benda tumpul seperti kayu. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka lebam di wajah, mata, hingga badan dan harus mendapatkan perawatan medis.
Harapan Keluarga dan Masyarakat
Pelapor, Abu Hasim Daulay, mewakili keluarga korban, meminta agar pihak Polres Tapanuli Selatan bertindak tegas dan cepat dalam menangani perkara ini.
“Kami meminta pihak Polres tidak menunda-nunda permasalahan ini. Kami ingin kasus ini diselesaikan secepatnya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan berlanjut,” ujar perwakilan keluarga.
Kekhawatiran juga disampaikan terkait keamanan dan proses hukum. Keluarga takut jika penanganan berjalan lambat, para pelaku yang berjumlah banyak tersebut bisa saja melarikan diri atau bersembunyi sehingga sulit diproses hukum.
“Kami berharap polisi sigap dan segera mengamankan seluruh pelaku agar keadilan bisa segera terwujud dan memberikan efek jera,” tambahnya.
Kasus ini dilaporkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan hukum lainnya yang berlaku.(A.Siregar)