
Ahmad Fauji Harahap, S.H keritik keras serta
meminta kapolri dan kapolda Sumatera Utara mengevaluasi kinerja kapolres Tapsel dan jajarannya
NUSAMEDIANEWS.COM,Paluta – Ahmad Fauji Harahap, S.H keritik keras serta
meminta kapolri dan kapolda Sumatera Utara mengevaluasi kinerja kapolres Tapsel dan jajarannya atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Tapsel terhadap kliennya Samsul Bahri Harahap yang di anggap tidak sesuai dengang aturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikannya kepada Nusamedia Jumat 3 April 2026. Ahmad Fauji Harahap, S.H sebagai pendamping Hukum (PH) Samsul Bahri Harahap yang saat ini di tahan di Rutan Polres Tapanuli Selatan mengungkapkan bahwa para penyidik di polres tapsel telah melakukan kesalahan patal yang telah menjemput paksa terhadap kliennya di simpang Ranto jior kabupaten Labuhan Batu Selatan. Menurut Ahmad Fauji Harahap, S.H sebagai PH mengatakan dengan melakukan penangkapan atau penjemputan secara paksa tanpa pernah sama sekali di periksa untuk dimintai keterangan baik sebagai saksi atau pun tersangka pihak Polres Tapanuli Selatan diduga menggunakan wewenang dan jabatan sebagai tameng menindas masyarakat.
“Saya sebagai kuasa hukum pak Samsul Bahri Harahap dari awal sudah mempertanyakan soal proses penangkapannya yang menurut penilaian saya tidak sesuai prosedur dimana di tanggal 12 maret 2026 terjadi upaya paksa penangkapan, langsung di tahan dan di tetapkan sebagai tersangka sampai saat ini padahal disini klien kami hanya melakukan tindak pidana ringan, ada apa..?”., ujarnya.




Lanjutnya bahwa berdasarkan KUHAP baru UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 100 mengatur tentang syarat penahanan tersangka/terdakwa. Penahanan dilakukan jika tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, serta memenuhi syarat objektif yaitu tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih atau tindak pidana tertentu secara limitatif seperti penganiayaan berat, pencurian, korupsi, narkotika, dll.
Ahmad Fauji Harahap SH menambahkan klien kami Samsul Bahri Harahap dalam keterangannya hanya menyundul atau membenturkan kepalanya ke kepala pelapor atau melagakan kepalanya atau penganiayaan biasa yang tidak mencederai atau tidak mengakibatkan terganggunya aktivitas terlapor dan sudah ada surat perdamaian antara pelapor dan terlapor. namun tiba tiba surat tersebut tidak berlaku padahal ditandatangani keduanya baik pelapor dan terlapor serta saksi saksi yang didalamnya ada istri pelapor sebagai saksi.
Begitu juga surat perdamaian itu tidak pernah berlaku dan tidak pernah di indahkan pihak penyidik dan meneruskan laporan tersebut dengan menetapkan pasal 466 ayat 1 KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023 yang merupakan penganiayaan biasa kepada klien kami Samsul Harahap ujar Ahmad Fauji Harahap, S.H.
“Dan jujur saja saya sebagai kuasa hukum Samsul Harahap sangat keberatan atas pasal yang menjerat beliau, dan kami menghargai institusi kepolisian sebagai lembaga yang profesional transparan dan menjunjung tinggi prinsip Equality before the law”., terangnya.
Ahmad Fauji melanjutkan waktu dirinya dan keluarga pak Samsul Bahri Harahap mengajukan penangguhan penahanan sebelum lebaran kemaren pihak penyidik tidak dapat mengabulkannya dengan alasan yang tidak jelas, padahal sebagai warga negara kami menghargai lembaga kepolisian terkhusus untuk Polres Tapsel yang menangani kasus ini.
Dan dirinya juga meragukan kepropesionalan penyidik Polres Tapsel dimana melihat pasal yang di sangkakan kepada klien kami seharusnya sudah P21 atau berkasnya sudah lengkap dan sudah di serahkan ke kejaksaan tapi ternyata belum lengkap padahal sudah lebih dari 20 hari dan mirisnya lagi saat kita minta BAP dan SP2HP nya penyidik tidak memberikannya.
“Jadi atas inisiatif saya dan keluarga kelien kami Samsul Bahri Harahap kami akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan dan akan mengajukan praperadilan dan kami juga akan melaporkan hal ini ke Bidpropam Polda Sumut”,.tegasnya
Maka dalam hal ini saya sebagai kuasa hukum Samsul Bahri Harahap menyampaikan dan meminta ke pada bapak kapolri Listyo Sigit Prabowo, kepada pak kapolda Sumutera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto untuk mengevaluasi kinerja kapolres Tapsel dan anggotanya dan kami juga mengharapkan kehadiran propam polda Sumut untuk melakukan pengawasan dan pengamanan internal untuk menjaga integritas institusi, termasuk pemeriksaan terhadap oknum yang diduga melanggar prosedur, (H. Harahap).