
NUSAMEDIANEWS.COM,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak “hilang” dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK seperti yang diperkirakan masyarakat. Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji tersebut telah menjadi tahanan rumah sejak malam hari Kamis, 19 Maret 2026. Sabtu, 21 Maret 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pengalihan jenis penahanan ini berdasarkan permohonan keluarga Yaqut yang diajukan pada 17 Maret 2026. “Penyidik telah melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas dari penahanan di rutan menjadi tahanan rumah untuk sementara waktu,” ujarnya kepada para jurnalis, Sabtu (21/3).
Keputusan ini mengacu pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Budi menjelaskan bahwa proses pengalihan dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, serta KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap Yaqut selama menjalani tahanan rumah.
Informasi awal mengenai ketidakhadiran Yaqut di rutan muncul setelah Silvia Rinita Harefa, istri tersangka mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, menyatakan bahwa Yaqut tidak terlihat di lingkungan rutan sejak Kamis malam dan tidak mengikuti salat Idul Fitri bersama tahanan lainnya pada hari ini.
Sebelumnya, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 dan ditahan di rutan KPK sejak 12 Maret 2026 setelah praperadilannya ditolak. Kasus tersebut dinyatakan merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 622 miliar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
KPK memastikan bahwa penanganan perkara ini akan terus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(St_bc)