
Sukabumi, Nusamedia – Terdapat dugaan penyalahgunaan dalam pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Taruna Tunas Bangsa (TTB) Sukabumi. Oknum Kepala Sekolah dengan inisial Cp Rdi dan Bendahara dengan inisial Ap M diduga telah mencairkan dana BOS pada tanggal 06 Februari 2026 di Bank BJB Kantor Cabang Pembantu Pangleseran Sukabumi, tanpa memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.Senin,09 Maret 2026
PENCAIRAN TANPA SK DARI KCD
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pencairan BOS seharusnya dilakukan dengan melampirkan Surat Keputusan (SK) atau surat keterangan dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan sebagai syarat akses Dapodik dan pengelolaan keuangan sekolah. Namun, pihak bank menyampaikan bahwa pada saat pencairan, oknum tersebut tidak menunjukkan dokumen penting tersebut, bahkan hingga kini belum melakukan pelengkapan berkas.
Selain itu, Akta Yayasan Taruna Tunas Bangsa masih mencatat nama ketua lama, alm. Supratman, S.Pi., M.Si., yang telah meninggal dunia. Data Verval Yayasan Kemdikbud juga masih mengacu pada nama tersebut, padahal prosedur yang benar mengharuskan perubahan kepemimpinan yayasan terlebih dahulu sebelum pengangkatan kepala sekolah baru.
BANK DIUGA TERLIBAT, BERKAS KURANG TETAPI DICAIRKAN

Pihak yang melakukan penelusuran, dengan inisial Rht, menyampaikan bahwa awalnya pihak bank enggan memberikan informasi. Setelah ditunjukkan SK kepala sekolah lama dan surat keterangan dari KCD Pendidikan, baru diperoleh data terkait transaksi. Ada dugaan kerjasama pihak bank dengan oknum tersebut karena pencairan dapat berlangsung meskipun ada kekurangan berkas dan ketidaksesuaian data yayasan.
Ags, selaku Subbidang BOS KCD Pendidikan, menyatakan bahwa pengangkatan oknum kepsek dan bendahara belum mendapatkan surat keterangan dari KCD. “Bisa terbilang nekad apabila benar telah mencairkan dana BOS, yang lebih khawatir terjadi kerjasama pihak bank dengan para oknum,” ujarnya.
DAMPAK SERIUS UNTUK SEKOLAH DAN GURU
Kasus ini berdampak buruk bagi sekolah dan tenaga pendidik. Selama tidak kurang dari tiga pekan, SMK TTB Sukabumi tidak ada kegiatan belajar mengajar karena tidak ada siswa dan guru yang datang. Selain itu, honor atau gaji guru juga belum dibayarkan selama tiga bulan terakhir.
MENUNTUT PENANGANAN HUKUM
Tokoh publik menyampaikan bahwa ulah oknum tersebut harus segera didorong ke aparat penegak hukum. “Kejelasan hukum nanti yang akan membuktikan, serta memastikan agar dana BOS yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah bisa kembali dan guru mendapatkan haknya,” tegas salah satu tokoh.
Harapannya, pihak terkait segera melakukan proses perubahan ketua yayasan dan pengangkatan kepala sekolah baru dengan kelengkapan berkas yang sah, termasuk surat keterangan resmi dari KCD Pendidikan.
#kaperwil Jawa Barat