
Paluta,Nusamedia
Sebuah surat hak milik tanah, yang di miliki warga Desa Hadungdung Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara hilang. Surat tersebut atas nama Abdul Rifaih dengan nomor 02.10.16.79.1.00021 tertanggal 26 – 07 – 2013.
Belum diketahui surat tersebut apakah tercecer atau di ambil oleh orang lain,berdasarkan keterangan yang di sampaikan Abdul Rifaih sebagai pemilik kepada Nusamedia Selasa 10 maret 2026 surat tersebut diketahui hilang pada tahun 2025 lalu.
Abdul Rifaih juga menjelaskan Ukuran tanahnya 17.m x70.m persegi yang mana sebelah utara berbatas dengan Masnawati, sebelah selatan berbatas dengan Masnawati, sebelah Timur berbatas dengan leman harahap dan sebelah Barat batas dengan jalan.
sebagai pemilik dia juga berharap agar bagi siapa yang menemukan surat tersebut dapat mengembalikan kepada kepadanya atau kepada Kepala Desa Hadungdung Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara.


“Bila mana kemudian hari ada yang menguasai atau memegang surat tersebut agar mengembalikan kepada Abdul Rifaih, dia juga mengatakan jika ada yang memanfaatkan surat tersebut tanpa hak akan melapor ke pihak berwajib agar di tindak secara hukum terhadap siapa saja yang menggunakan surat tersebut secara tidak sah”
“Surat itu sangat penting bagi kami, karena itu adalah bukti kepemilikan tanah yang kami miliki,” kata Abdul Rifaih saat dihubungi”.
Pemilik mohon bantuan kepada masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan surat tersebut untuk menghubungi Abdul Rifaih atau kepala Desa Hadungdung Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara.
Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak menggunakan surat tersebut secara tidak sah, karena akan berakibat hukum tutupnya.(A.Siregar)