
Paluta – Nusamedia
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Tua turut hadiri pelaksanaan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara 11 maret 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kejari Padang Lawas Utara di hadiri oleh berbagai instansi terkait, Pengadilan Nederi Padang Sidimpuan, Lapas Gunung Tua, Polsek Padang Bolak dan Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Utara.
Kegiatan di awali dengan kata sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.”Penegasan sambutan Kajari, bahwa setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditindaklanjuti secara konsisten.

Pemusnahan barang bukti bertujuan mencegah penyalahgunaan serta memberikan kepastian hukum, sekaligus menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Usai kata sambutan berlanjut dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dan seluruh perwakilan yang di undangan.
Berlanjut dengan penghancuran barang Bukti berbagai ragam barang yang telah inkracht antara lain pemusnahan obat-obatan terlarang dan narkotika, menghancurkan mesin judi menggunakan palu dan pembakaran barang barang bukti lainnya.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut kewenangan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara sebagai Eksekutor untuk memastikan barang bukti yang telah inkracht tidak disalah gunakan. Pemusnahan barang bukti secara bersama-sama juga menjadi bukti sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH).
Kepala Lapas Gunung Tua, Japaruddin Ritonga menyampaikan bahwa partisipasi dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen Lapas Gunung Tua dalam mendukung langkah-langkah hukum dan koordinasi antar instansi dalam penegakan hukum. “Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bukti barang tidak disalahgunakan serta menegaskan komitmen bersama antar APH di wilayah hukum Kabupaten Padang Lawas Utara”, tutup Kalapas Gunung Tua.(A.Siregar)
#kemenimipas
#lapasgunungtua
#pemasyarakatan
#guardandguide