
KPK Terus Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji, Panggil Puluhan Pihak dari Biro Travel
JAKARTA, NUSAMEDIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tahun anggaran 2023–2024. Dalam beberapa hari terakhir, lembaga ini kembali memanggil sejumlah petinggi biro travel haji dan umrah sebagai saksi untuk mendalami aliran dana dan mekanisme pengisian kuota yang diduga melanggar aturan.
Pemeriksaan Terkini
Pada Selasa (7/4/2026), KPK memeriksa lima orang saksi dari berbagai biro travel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka antara lain:
– Sri Agung Nurhayati, Direktur PT Agas Khaera Muti Hanana
– Unang Abdul Fatah, Direktur Utama PT Al Amin Mulia Lestari
– Christ Maharani Handayani, Direktur PT Al Aqsha Jisru Dakwah dan PT Edipeni Travel
– Suwartini, Direktur PT Al Haadi Ziarah Ampel
– Dwi Puji Hastuti, Direktur Operasional PT Alhijaz Indowisata
Dari kelima saksi tersebut, hanya Christ Maharani yang hadir dan diperiksa terkait mekanisme pengisian kuota haji khusus yang berasal dari kuota tambahan. Sementara empat orang lainnya tidak hadir dan meminta jadwal pemeriksaan diatur ulang.
Sebelumnya, pada Senin (6/4/2026), KPK juga telah memeriksa tiga petinggi travel, yaitu Ali Farihin (Manajer Operasional PT Adzikra), Ahmad Fauzan (General Manager PT Aero Globe Indonesia), dan Eko Martino Wafa Afizputro (Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi). Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami dugaan keuntungan tidak sah yang diperoleh dari penjualan kuota haji. Selain itu, dua saksi lain yang dipanggil pada hari yang sama, yaitu Ulfah Izzati (Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours) dan Kurniawan Chandra Pratama (Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata), juga tidak hadir dan akan diperiksa di waktu lain.
Latar Belakang dan Tersangka
Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga membagi kuota tersebut sama besar antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai menyimpang dari peraturan yang berlaku.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama
2. Ishfah Abidal Aziz, mantan Staf Khusus Yaqut
3. Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour)
4. Asrul Aziz Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri
Keempat tersangka diduga terlibat dalam praktik suap, jual beli jabatan, dan pengaturan kuota yang merugikan keuangan negara. KPK juga telah menyita uang tunai lebih dari Rp100 miliar dan berbagai aset terkait kasus ini.
Kerugian Negara dan Keuntungan Tidak Sah
Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar. Selain itu, lembaga ini juga menemukan bahwa delapan biro travel yang terafiliasi dengan Asrul Aziz Taba diduga meraup keuntungan tidak sah sebesar Rp40,8 miliar dari pengelolaan kuota haji khusus.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya akan terus menuntaskan penyidikan kasus ini hingga tuntas. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang lengkap dan akurat, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK juga mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pelaku industri travel haji, untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi demi memastikan pelayanan ibadah haji yang adil, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.(St_bc)