
Masyarakat Kecewa, Sebut Penanganan Kasus Terlihat Terlalu Lama
JAKARTA – Nusamedia, Ketua Umum Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPP-TIPIKOR RI), Bram Pratama, I, A.Md, mengeluarkan pernyataan resmi untuk meminta Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Tapanuli Selatan segera melakukan tindak lanjut terhadap Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan korupsi yang terjadi di Desa Tapus Godang, Kecamatan Aek Bilah.Senin, 09/03/2026
Kasus yang pertama kali dilaporkan melalui Laporan DPP LPP-TIPIKOR RI Nomor: 035/LP/DPP.LPP-TIPIKOR RI/X-25 tanggal 27 Oktober 2025, telah dilimpahkan ke Polres Tapsel melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D) Polda Sumut tanggal 11 Desember 2025. Hingga saat ini, proses penanganan masih berada di tahap koordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan sesuai dengan Surat Perkembangan Penanganan Dumas Polres Tapsel tanggal 27 Januari 2026.




“Kami mengajak Kapolres Tapanuli Selatan untuk mempercepat langkah-langkah penanganan kasus ini. Korupsi di tingkat desa merusak kesejahteraan langsung bagi rakyat kecil, sehingga penanganannya tidak boleh diperlama,” ujar Bram Pratama dalam siaran pers yang diterbitkan hari ini.
Sementara itu, sejumlah perwakilan masyarakat Desa Tapus Godang menyampaikan rasa kecewa terhadap kelambatan penanganan kasus oleh pihak penegak hukum. Menurut mereka, kasus yang sudah dilaporkan sejak beberapa bulan yang lalu belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, membuat harapan akan keadilan mulai memudar.
“Kita sudah menunggu lama, tapi belum ada kejelasan tentang kapan kasus ini akan diselesaikan. Uang desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan kita, bukan untuk kepentingan pribadi,” ucap salah satu perwakilan masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya.
LPP-TIPIKOR RI menegaskan akan terus mengawasi perkembangan penanganan kasus ini dan siap memberikan dukungan serta koordinasi yang diperlukan agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat, tepat, dan transparan.