
“Ketua DPD LPP-TIPIKOR RI Meminta Penjelasan terkait Penutupan Jalan”
Nusamedia-Batubara, 11 MARET 2026 – Ketua DPD Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPP-TIPIKOR RI) Kabupaten Batubara, Sami’an MR, meminta penjelasan resmi terkait penutupan jalan penyeberangan lintas kereta api yang terletak di perbatasan Desa Lalang dan Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras. Penutupan tersebut dinilai perlu dilakukan peninjauan ulang mengacu pada peraturan perkeretaapian yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 yang mengatur perencanaan, pembangunan, operasi, dan keselamatan jalur lintas kereta api termasuk jarak aman di sekitarnya, tim Divisi Investigasi LPP-TIPIKOR RI Kabupaten Batubara menemukan bahwa jalan penyeberangan yang telah digunakan masyarakat puluhan tahun tersebut ditutup tanpa pemberitahuan yang jelas.
Warga Desa Pakam yang ditemui tim di lapangan mengungkapkan bahwa jalan penyeberangan tersebut ditutup tanpa diketahui alasan, padahal selama ini dinilai aman dan praktis karena dapat dilalui secara lurus tanpa belokan. Mereka juga menyebutkan adanya beberapa jalan penyeberangan lain di wilayah yang sama, seperti Simpang Galon dan Simpang Cengkareng, yang tidak ditutup.
“Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi kami. Sebagai lembaga pengawas dan juga putra daerah yang mengetahui kronologinya, muncul beberapa pertanyaan krusial,” ujar Sami’an MR saat turun langsung ke lokasi.




Pertanyaan yang diajukan antara lain:
1. Apa alasan penutupan jalan umum yang telah ada sejak zaman nenek moyang masyarakat, sementara jalan serupa di wilayah yang sama tidak mengalami penutupan?
2. Adanya tiga jalan baru yang dibuat berdekatan dengan jalan yang ditutup, apakah ini berfungsi sebagai pengganti?
Menurut Sami’an MR, terdapat dugaan bahwa jalan alternatif yang dibuat tidak efektif, karena salah satunya memerlukan perjalanan lebih jauh dengan empat kali belokan dan semua arah mengarah ke gudang tertentu. Selain itu, jalan alternatif penyebrangan yang sudah ada juga tidak dapat difungsikan lagi akibat adanya genangan air yang tidak dapat dilalui masyarakat.
“Terdapat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jalan Jangka Panjang Nasional (RPJN) sebagai wujud visi Indonesia Emas Tahun 2045. Penutupan jalan yang menjadi akses penting masyarakat harus sejalan dengan peraturan dan kepentingan publik yang luas,” tegasnya.(red)