PERLU PENJELASAN TERKAIT PENUTUPAN JALAN PENYEBERANGAN LINTAS KERETA API PERBATASAN DESA LALANG DAN DESA PAKAM

Dokumentasi: Jalan yang ditutup

“Ketua DPD LPP-TIPIKOR RI Meminta Penjelasan terkait Penutupan Jalan”

Nusamedia-Batubara, 11 MARET 2026 – Ketua DPD Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPP-TIPIKOR RI) Kabupaten Batubara, Sami’an MR, meminta penjelasan resmi terkait penutupan jalan penyeberangan lintas kereta api yang terletak di perbatasan Desa Lalang dan Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras. Penutupan tersebut dinilai perlu dilakukan peninjauan ulang mengacu pada peraturan perkeretaapian yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 yang mengatur perencanaan, pembangunan, operasi, dan keselamatan jalur lintas kereta api termasuk jarak aman di sekitarnya, tim Divisi Investigasi LPP-TIPIKOR RI Kabupaten Batubara menemukan bahwa jalan penyeberangan yang telah digunakan masyarakat puluhan tahun tersebut ditutup tanpa pemberitahuan yang jelas.

Warga Desa Pakam yang ditemui tim di lapangan mengungkapkan bahwa jalan penyeberangan tersebut ditutup tanpa diketahui alasan, padahal selama ini dinilai aman dan praktis karena dapat dilalui secara lurus tanpa belokan. Mereka juga menyebutkan adanya beberapa jalan penyeberangan lain di wilayah yang sama, seperti Simpang Galon dan Simpang Cengkareng, yang tidak ditutup.

“Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi kami. Sebagai lembaga pengawas dan juga putra daerah yang mengetahui kronologinya, muncul beberapa pertanyaan krusial,” ujar Sami’an MR saat turun langsung ke lokasi.


Pertanyaan yang diajukan antara lain:

1. Apa alasan penutupan jalan umum yang telah ada sejak zaman nenek moyang masyarakat, sementara jalan serupa di wilayah yang sama tidak mengalami penutupan?
2. Adanya tiga jalan baru yang dibuat berdekatan dengan jalan yang ditutup, apakah ini berfungsi sebagai pengganti?

Menurut Sami’an MR, terdapat dugaan bahwa jalan alternatif yang dibuat tidak efektif, karena salah satunya memerlukan perjalanan lebih jauh dengan empat kali belokan dan semua arah mengarah ke gudang tertentu. Selain itu, jalan alternatif penyebrangan yang sudah ada juga tidak dapat difungsikan lagi akibat adanya genangan air yang tidak dapat dilalui masyarakat.

“Terdapat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jalan Jangka Panjang Nasional (RPJN) sebagai wujud visi Indonesia Emas Tahun 2045. Penutupan jalan yang menjadi akses penting masyarakat harus sejalan dengan peraturan dan kepentingan publik yang luas,” tegasnya.(red)

  • nusamedia

    Bersama Menyuarakan Rakyat

    Related Posts

    Hujan Deras Disertai Angin Kencang Melanda Sumut
    • April 9, 2026

    Hujan Deras Disertai Angin Kencang Melanda Sumut, BMKG Peringatkan Potensi Banjir dan Longsor SUMATERA UTARA, NusamediaNews.com – Hujan deras yang disertai angin kencang kembali melanda wilayah Sumatera Utara pada Kamis…

    Read more

    Continue reading
    Camat Tambusai Utara Gelar Rakor Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla Tahun 2026
    • April 8, 2026

    ROHUL, NUSAMEDIANEWS.COM – Pemerintah Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, menggelar Rapat Koordinasi Antisipasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada…

    Read more

    Continue reading

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Presiden Prabowo Bertolak ke Moskow Temui Putin, Bahas Minyak dan Stabilitas Global

    Usai Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan dan Sinergi dengan Pemerintah

    Seskab Teddy Soroti Fenomena “Inflasi Pengamat”: Opini Harus Berbasis Fakta dan Data

    Presiden Prabowo: Manfaatkan Teknologi Karya Anak Bangsa, Selesaikan Masalah Sampah dalam 2-3 Tahun

    KTH Sama Jaya Bersahaja Pasang Spanduk di Hutan Lindung Langkat, Tegaskan Legalitas Berdasarkan SK KLHK

    Halal Bihalal DPD LPP-TIPIKOR RI Rohul, Bupati Anton Dapat Penghargaan atas Komitmen Berantas Korupsi

    Pemdes Durin Jangak Akui Tutup Mata, Panti Pijat “Plus” di Sekitar UINSU Pancur Batu Marak Tanpa Izin

    Warga Keluhkan Jembatan Gantung di Cumanggala Tak Kunjung Diperbaiki, Akses Warga dan Siswa Terhambat

    Hujan Deras Disertai Angin Kencang Melanda Sumut

    Presiden Prabowo: Kritik Adalah Peringatan, Namun Pembangunan Harus Tetap Berjalan

    Menteri ESDM Sebut Harga BBM Non-Subsidi Akan Disesuaikan, Pemerintah Masih Hitung Matang Bersama Badan Usaha

    Camat Tambusai Utara Gelar Rakor Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla Tahun 2026

    KPK Terus Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji, Panggil Puluhan Pihak dari Biro Travel

    TikTok Perkuat Keamanan Remaja dengan Fitur Baru

    KBM Di PKBM TTB Patut  Di Pertanyakan &  Anggaran Bantuan Penyelengaraan ( BOP) Wajib Diaudit

    Wabub Rohul H, Syafaruddin Poti Hadiri Halalbihalal di Kediaman Anggota DPRD Rohul, Purwadi ST MM

    Warga Mengeluh, Berharap Pemerintah Segera Bangun Kembali Jembatan Gantung Di Cumanggala

    Klarifikasi Evi Nora Rasmiaty Nainggolan,S.Pd : Bantah Tuduhan Penggunaan Dana BOS SMPN 4 Pancur Batu Tidak Tepat Sasaran, Soroti Etika Jurnalistik