
NUSAMEDIANEWS.COM,JAKARTA – Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qou Mas kembali menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Merah Putih Jakarta, pada hari Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 10.32 WIB. Hal ini mengakhiri status tahanan rumah yang sempat ia jalani sejak Kamis (19/3/2026) malam.Selasa,24/03/2026
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengalihan status penahanan telah diberlakukan sejak Senin (23/3/2026). Sebelum dipindahkan, Yaqut menjalani tes kesehatan di RS Bhayangkara TK I R Said Sukanto dan dinyatakan sehat, yang menjadi dasar kelayakan pemindahan kembali ke rutan.
“KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan KPK sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Yaqut menjawab pertanyaan awak media saat memasuki gedung dengan menyampaikan rasa syukur karena sempat bisa sungkem kepada ibundanya pada Hari Raya Idul Fitri kemarin. “Alhamdulillah saya bisa sungkem sama ibu saya,” ucapnya.
Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji periode 2023-2024. Ia diduga terlibat manipulasi pembagian kuota haji tambahan yang seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, namun diduga dibagi rata 50:50. Selain itu, ditemukan praktik pungutan liar bagi jemaah haji khusus tambahan dengan nilai antara 2.400 hingga 5.000 dolar AS. KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 622 miliar.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Saat ini penyidik fokus melengkapi berkas perkara dengan target pelimpahan ke tahap penuntutan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, pengalihan Yaqut menjadi tahanan rumah sempat menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendesak Dewan Pengawas KPK untuk memeriksa keputusan tersebut yang dianggap berpotensi menjadi preseden buruk dan merusak rasa keadilan masyarakat.(St_bc)