Nusamedia Bali

93 Korban Dugaan Penipuan Emas di Denpasar Klaim Rugi Rp7 Miliar, Polisi Geledah Ruko dan Sita Barang Bukti

NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR — Kasus dugaan penipuan dalam investasi dan transaksi jual-beli emas yang melibatkan tiga entitas usaha di kawasan Renon, Denpasar Selatan, Bali, memasuki tahap penyidikan. Sebanyak 93 korban dilaporkan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7 miliar dan berharap uang maupun emas yang mereka percayakan dapat kembali.

Perkara ini berkaitan dengan aktivitas tiga perusahaan yang beroperasi di lokasi yang sama, Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar Selatan, yakni PT Nellava Fine Jewellery (PT NDGAJ), PT New Emas Now (PT EN), dan PT Divine Gems & Jewellery (PT NRAB). Ketiga entitas tersebut disebut dimiliki oleh seorang terduga pelaku berinisial JKR (45).

Para korban kini menaruh harapan pada proses hukum yang berjalan, terutama untuk mengungkap aliran dana, menelusuri aset yang masih tersedia, serta memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat.

Tiga Skema Transaksi yang Dipersoalkan

Berdasarkan keterangan pendamping hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum Relawan Advokasi Nusantara (LBH RAN), terdapat tiga skema transaksi yang dipersoalkan dalam perkara ini, yaitu pre-order (PO), buyback atau pembelian kembali emas, serta peningkatan gramasi emas.

Dalam skema pre-order, korban disebut telah menyerahkan uang untuk membeli emas, tetapi emas fisik yang dijanjikan tidak kunjung diterima.

Sementara pada transaksi buyback, korban menyerahkan emas untuk dijual kembali dengan tawaran bonus keuntungan hingga 7 persen. Pembayaran disebut menggunakan skema penundaan atau pending selama 14–30 hari. Namun, menurut keterangan korban, dana hasil transaksi tersebut tidak kunjung dicairkan.

Adapun dalam skema peningkatan gramasi, korban disebut mengikuti penawaran penambahan berat emas yang belakangan dipersoalkan karena diduga tidak sesuai dengan kesepakatan transaksi.

Menurut keterangan yang dihimpun, transaksi awalnya berjalan relatif lancar sejak Desember 2025 hingga Mei 2026. Kondisi tersebut diduga membangun kepercayaan para nasabah. Namun, sejak pertengahan Juni 2026, pembayaran mulai mengalami kemacetan berulang hingga usaha tersebut dilaporkan tutup pada September 2026 dengan alasan audit internal.

Tabungan Emas Puluhan Gram, Korban Berharap Haknya Kembali

Di balik nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah, terdapat tabungan dan aset pribadi yang dikumpulkan para korban selama bertahun-tahun.

Salah seorang korban yang disebut sebagai Ibu Gung mengaku kehilangan emas tabungan sebanyak 39 gram dengan nilai yang disebut mencapai Rp111 juta. Ia berharap emas atau nilai uang yang menjadi haknya dapat dikembalikan.

“Paling nggak, kalau bisa ya emasnya kembali. Itu kan tabungan sudah dari lama ditabung menjadi jumlahnya segitu, maunya bayar hutang,” ungkapnya.

Kasus ini juga disebut berdampak terhadap kondisi psikologis sejumlah korban. Tekanan akibat hilangnya tabungan dan ketidakpastian pengembalian dana menjadi persoalan lain yang mereka hadapi di tengah proses hukum yang berlangsung.

Polisi Geledah Ruko dan Sita Sejumlah Barang Bukti

Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Bali telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disebut telah diterbitkan dan dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar.

Pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 13.00 WITA, tim penyidik yang dipimpin Kasubdit I Ditreskrimum Polda Bali Kompol Hery Ferian, bersama Tim Inafis dan perangkat desa setempat, melakukan penggeledahan di sebuah ruko dua lantai di Jalan Raya Puputan, Renon.

Penggeledahan berlangsung sekitar tiga setengah jam. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain:

  • Dokumen transaksi.
  • Satu unit komputer dan monitor LCD.
  • Laptop dan printer.
  • Mesin penghitung uang dan mesin EDC.
  • Stand LCD dan perangkat DVR CCTV.
  • Satu unit brankas kecil.

Di lokasi, etalase perhiasan dan brankas utama dilaporkan dalam keadaan kosong. Polisi juga memasang garis polisi untuk kepentingan penyidikan.

Perkara ini disebut mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penetapan pasal dan pembuktian unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan.

Polda Bali Benarkan Perkara Masuk Tahap Penyidikan

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kasus ini sudah di tahap sidik. Dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti dan sudah dilakukan police line. Ada beberapa barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan,” tegas Kombes Pol Ariasandy.

Sementara itu, JKR disebut-sebut telah berada di luar negeri. Informasi mengenai keberadaan terduga pelaku tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi aparat penegak hukum.

Para korban berharap kepolisian dapat menelusuri keberadaan terduga pelaku, mengusut aset yang berkaitan dengan perkara, serta mengambil langkah hukum yang diperlukan, termasuk mekanisme kerja sama internasional apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

Bagi para korban, proses hukum bukan hanya tentang mengungkap dugaan tindak pidana, tetapi juga menyangkut harapan untuk memperoleh kembali tabungan dan aset yang mereka percayakan.

Catatan: Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah berlaku bagi pihak yang dilaporkan maupun pihak yang diduga terlibat.

(JW/Kadek Ariawan)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *