Proyek Rabat Beton Huta Baru Disorot, Pekerja Diduga Tanpa APD Memadai, Pengawasan K3 Dipertanyakan

NUSAMEDIANEWS.COM | SIMALUNGUN – Pelaksanaan proyek pembangunan jalan rabat beton di Huta Baru, Desa Silakkidir, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan. Sejumlah pekerja terpantau melakukan pekerjaan pengecoran beton tanpa terlihat menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (22/10/2026), para pekerja terlihat mengaduk dan menghamparkan material beton. Namun, dalam aktivitas tersebut, sejumlah perlengkapan keselamatan seperti helm proyek, rompi pengaman, masker, dan sepatu pelindung tidak terlihat digunakan oleh para pekerja.
Temuan visual tersebut patut menjadi perhatian, mengingat pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan dan paparan material yang dapat membahayakan keselamatan pekerja apabila tidak disertai langkah perlindungan yang sesuai.
Proyek Infrastruktur Bukan Hanya Soal Pembangunan Fisik

Pembangunan jalan memang bertujuan meningkatkan aksesibilitas dan menunjang kebutuhan masyarakat. Namun, kualitas pelaksanaan proyek semestinya tidak hanya dinilai dari hasil fisik yang dibangun, melainkan juga dari kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan kerja selama proses pengerjaan berlangsung.
Penggunaan APD dan penerapan prosedur K3 merupakan bagian penting dalam upaya melindungi pekerja. Karena itu, kondisi di lapangan perlu mendapat perhatian dari pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan proyek.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Ia menilai keselamatan pekerja seharusnya menjadi perhatian utama, terlebih dalam proyek yang disebut menggunakan anggaran pemerintah.
“Sangat disayangkan, proyek yang menggunakan anggaran negara atau daerah ini terkesan mengabaikan keselamatan pekerjanya. Semestinya faktor keselamatan menjadi prioritas utama agar tidak ada pihak yang dirugikan jika terjadi kecelakaan,” ujarnya.
Penerapan K3 Perlu Diperiksa

Ketentuan mengenai keselamatan kerja di Indonesia diatur, antara lain, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Penerapan kewajiban penggunaan APD juga perlu mengacu pada ketentuan K3 yang relevan dengan jenis pekerjaan dan risiko di lapangan.
Dalam konteks proyek rabat beton di Huta Baru, diperlukan penjelasan dari pihak terkait mengenai standar keselamatan yang diterapkan, penyediaan APD bagi pekerja, serta mekanisme pengawasan selama pekerjaan berlangsung.
Temuan di lapangan tersebut belum dengan sendirinya menjadi kesimpulan hukum bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun, kondisi yang terpantau layak ditindaklanjuti melalui pemeriksaan agar penerapan K3 dapat dipastikan sesuai ketentuan.
Pangulu dan Pelaksana Proyek Diminta Beri Penjelasan

Hingga berita ini disusun, Pangulu Desa Silakkidir maupun pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi mengenai kondisi penggunaan APD dan penerapan K3 di lokasi pekerjaan.
Ketiadaan keterangan tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik belum terjawab, mulai dari pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan keselamatan hingga langkah yang dilakukan untuk memastikan pekerja terlindungi selama proses pengecoran.
Warga berharap instansi terkait tidak berhenti pada pengawasan administratif, tetapi juga melakukan pengecekan langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan dan penerapan standar keselamatan di lapangan.
Pada akhirnya, pembangunan infrastruktur yang baik bukan semata-mata tentang jalan yang selesai dikerjakan, melainkan juga tentang proses pembangunan yang memperhatikan keselamatan manusia.
Pihak pemerintah desa, pelaksana proyek, dan instansi pengawas diharapkan memberikan klarifikasi agar persoalan ini menjadi terang serta memastikan pekerjaan selanjutnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
NUSAMEDIANEWS.COM akan membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Arlen Hutagalung/Albert Siburian)

