Dugaan Pungli dan Pemerasan Berkedok Penindakan, Studio Tato di Seminyak Diduga Jadi Sasaran Setoran Rutin Oknum Polisi

NUSAMEDIANEWS.COM, DENPASAR – Dugaan praktik pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, hingga tindakan intimidasi kembali mencoreng nama baik institusi kepolisian di Bali. Kali ini, dugaan pelanggaran berat tersebut menyeret sejumlah oknum anggota Satreskrim Unit IV Polresta Denpasar. Mereka diduga menjadikan sebuah usaha studio tato bernama IB yang berlokasi di kawasan Jalan Kunti I, Seminyak, sebagai sasaran setoran dengan cara mengancam berkedok penindakan pelanggaran perizinan dan kesehatan.

Berdasarkan keterangan dan kronologi yang dihimpun awak media, kasus ini bermula pada 19 Februari 2026, saat sekitar delapan orang yang mengaku sebagai anggota Satreskrim Unit IV Polresta Denpasar mendatangi lokasi usaha tersebut. Dalam kedatangannya, pihak kepolisian menyampaikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan studio, di antaranya penggunaan bahan tato yang tidak terdaftar BPOM serta masalah pembuangan limbah medis yang tidak sesuai aturan. Akibat hal itu, pemilik usaha yang berinisial KJ dipanggil untuk menghadap ke kantor Polresta Denpasar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Keesokan harinya, tepatnya 20 Februari 2026, KJ memenuhi panggilan tersebut dan bertemu dengan seorang oknum polisi bernama Bripka Komang Aryana. Saat itu, penjelasan mengenai dugaan pelanggaran kembali disampaikan, namun suasana berubah drastis dan terasa mencekam ketika KJ disebut-sebut akan langsung dimasukkan ke dalam sel tahanan atas kasus yang didakwakan.

Situasi terancam tersebut diduga menjadi pintu masuk terjadinya transaksi di luar hukum. Pada 21 Februari 2026 sekitar pukul 10.30 WITA, KJ berinisiatif menemui rekan dari Bripka Komang Aryana dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp25 juta. Uang tersebut diduga diberikan sebagai upaya agar persoalan hukum yang dihadapi dianggap selesai dan tidak berlanjut ke proses pidana. Benar saja, beberapa jam setelah uang diserahkan, sekitar pukul 16.30 WITA di hari yang sama, KJ diizinkan pulang oleh Bripka Komang Aryana seolah tidak ada masalah lagi.

Sayangnya, penyelesaian itu ternyata hanya bersifat sementara. Dugaan permintaan uang kembali muncul pada 13 Maret 2026. Saat itu, studio kembali didatangi seseorang bernama Putu Widiarta yang mengaku sebagai rekan kerja Bripka Komang Aryana dari Satreskrim Unit IV. Dalam pertemuan itu, Putu diduga meminta tambahan uang sebesar Rp3 juta yang dikemas sebagai “uang rokok”, dan nominal tersebut diserahkan oleh manajer usaha bernama Dika.

Puncak dari dugaan praktik pemerasan ini terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026. Dua orang yang mengaku masih dari lingkungan Polresta Denpasar kembali mendatangi studio tato tersebut. Kali ini permintaannya lebih terstruktur dan berkesinambungan, yakni meminta “atensi” atau setoran rutin sebesar Rp2,5 juta setiap bulannya. Lebih jauh lagi, menurut informasi di lapangan, pihak pengelola usaha bahkan diarahkan untuk datang langsung ke Polresta Denpasar apabila ingin melakukan negosiasi terkait besaran nominal uang yang diminta.

Jika fakta-fakta dugaan ini terbukti benar, maka tindakan para oknum tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran kode etik, melainkan telah masuk ranah tindak pidana berat yang merugikan negara dan masyarakat.

Secara hukum, terdapat sejumlah pasal dan aturan yang disinyalir telah dilanggar, antara lain:” – Dugaan tindak pidana pemerasan oleh aparat berdasarkan Pasal 368 KUHP;- Dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang;- Dugaan praktik pungutan liar;- Dugaan penerimaan gratifikasi atau suap sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;- Serta dugaan intimidasi dan tekanan sewenang-wenang terhadap pelaku usaha.

Publik kini menanti langkah tegas dan nyata dari tim Pengawasan Internal (Propam) Polda Bali hingga Divisi Propam Mabes Polri. Masyarakat berharap kasus ini ditelusuri tuntas, mengingat jika aparat penegak hukum justru menjadikan wewenang sebagai alat mencari keuntungan pribadi, maka kepercayaan publik terhadap institusi akan runtuh.” Media ini senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak pelapor dan fakta di lapangan, serta tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Gusti)

  • nusamedia

    Bersama Menyuarakan Rakyat

    Related Posts

    Silaturahmi di Bumi Akmil, Ketum SKP Andreas Sumual dan Sekjen Meiske Lainsamputty Temui Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar, Perkuat Sinergi Kebangsaan

    NUSAMEDIANEWS.COM, MAGELANG – Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Setya Kita Pancasila (SKP) melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus tukar pikiran ke Akademi Militer (Akmil) Magelang. Rombongan organisasi kemasyarakatan tersebut dipimpin langsung oleh…

    Continue reading
    Mobil BMW Salah Parkir di Depan Shanghai Park, Mau “Didenda” 200 Juta? Ini Kronologi Versi Pemilik Kendaraan

    NUSAMEDIANEWS.COM, SURABAYA – Insiden cekcok dan keributan yang terjadi di kawasan Shanghai Park, Pakuwon City, Surabaya, pada 28 April 2026 lalu, masih terus menjadi sorotan publik. Berbagai versi bermunculan, namun…

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Silaturahmi di Bumi Akmil, Ketum SKP Andreas Sumual dan Sekjen Meiske Lainsamputty Temui Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar, Perkuat Sinergi Kebangsaan

    Silaturahmi di Bumi Akmil, Ketum SKP Andreas Sumual dan Sekjen Meiske Lainsamputty Temui Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar, Perkuat Sinergi Kebangsaan

    Mobil BMW Salah Parkir di Depan Shanghai Park, Mau “Didenda” 200 Juta? Ini Kronologi Versi Pemilik Kendaraan

    Mobil BMW Salah Parkir di Depan Shanghai Park, Mau “Didenda” 200 Juta? Ini Kronologi Versi Pemilik Kendaraan

    Pemungut Sampah Temukan Proyektil Bekas Tajam di Depan SPBU Singkalan Balongbendo

    Pemungut Sampah Temukan Proyektil Bekas Tajam di Depan SPBU Singkalan Balongbendo

    Mengurai Pemahaman Publik: Anggaran Ada, Pekerjaan Bertahap, Itu Cara Kerja Uang Negara

    Mengurai Pemahaman Publik: Anggaran Ada, Pekerjaan Bertahap, Itu Cara Kerja Uang Negara

    DPC Partai Demokrat Banyuwangi Sembelih Sapi Kurban di Lapangan AHY FC, Wujud Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

    DPC Partai Demokrat Banyuwangi Sembelih Sapi Kurban di Lapangan AHY FC, Wujud Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

    Direktur BUMDes Marindal 1 Buka Suara Bantah Tudingan Kades: Dana Rp255 Juta Lebih Sudah Ditarik Kembali Pihak Desa

    Direktur BUMDes Marindal 1 Buka Suara Bantah Tudingan Kades: Dana Rp255 Juta Lebih Sudah Ditarik Kembali Pihak Desa