Anak Usia 14 Tahun Jadi Korban Sodomi Pria Paruh Baya, Pelaku Buron Berhasil Diamankan

NUSAMEDIANEWS.COM | DELI SERDANG – Seorang anak laki-laki berusia 14 tahun berinisial AA, warga Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, menjadi korban tindak asusila berupa penyodomian yang dilakukan oleh seorang pria paruh baya bernama Dermawan Syahputra alias Adek Belis (36 tahun), yang juga berdomisili di desa yang sama.
Peristiwa kejahatan terhadap anak ini terungkap setelah korban menceritakan perlakuan pelaku kepada seorang saksi. Kemudian saksi memberitahukan hal tersebut kepada pihak keluarga, dan selanjutnya pihak keluarga menyampaikan kepada pelapor (ibunya). Mendengar kabar tersebut, sang ibu pun menanyakan langsung kepada anaknya dan AA membenarkan bahwa ia telah berulang kali menjadi korban perbuatan cabul pelaku.
Berdasarkan keterangan korban, perbuatan bejat itu sudah terjadi sebanyak tiga kali dan semuanya dilakukan di kediaman pelaku. Saat mengetahui perbuatannya diketahui keluarga korban, Dermawan diketahui langsung melarikan diri dari tempat tinggalnya. Merasa keberatan dan tidak terima atas perbuatan tersebut, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan pada 14 Mei 2026.

Laporan resmi tercatat dengan Nomor STTLP/B/2011/V/2026/SKPT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam laporan tersebut, pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b UU 1/2023 dan atau Pasal 82 ayat (1) Juncto 76 E Subsider Pasal 417 UU 1/2023. Kejadian tersebut diduga kuat terjadi pertama kali pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Saudara Dusun II, Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Usai kejadian dan laporan dibuat, keluarga korban terus berupaya mencari keberadaan pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berada di wilayah Kabupaten Langkat. Keluarga pun langsung bergerak menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Kepala Dusun Babalan, Kepala Desa setempat, hingga akhirnya diarahkan ke pihak kepolisian di Polsek Babalan.

Berkat kerja sama dan informasi yang akurat, pada Kamis, 21 Mei 2026, pelaku berhasil diamankan oleh petugas Polsek Babalan. Berdasarkan berita acara serah terima, pelaku kemudian diserahkan dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut, dan penyerahan ini disaksikan langsung oleh pihak keluarga korban.
Nur Santri, salah satu keluarga korban, membenarkan bahwa orang yang diamankan tersebut adalah benar pelaku kasus pencabulan terhadap anaknya. Ia juga mengungkapkan fakta yang mengejutkan, bahwa perbuatan bejat ini bukanlah kali pertama dilakukan oleh Dermawan.

“Kami pastikan benar itu pelakunya. Dan informasi yang kami dapat, ini bukan kali pertama dia melakukan hal kejam seperti ini. Dulu pun dia pernah terlibat kasus pencabulan dan asusila terhadap anak di bawah umur, dan sempat menjalani hukuman tahanan lebih dari 7 tahun,” ungkap Nur Santri kepada awak media.
Keluarga korban dan warga sekitar sangat menyayangkan kejadian tersebut yang terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka. Warga pun berharap aparat penegak hukum dapat menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku agar tidak lagi mengulangi perbuatannya dan memberi efek jera.
“Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Kami warga sangat menyayangkan hal ini terjadi di desa kami, dan kami ingin memastikan dia tidak lagi bisa menyakiti anak-anak lain,” tegasnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Medan terkait seluruh rangkaian tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
(Red)
