POLSEK SIPAGIMBAR, POLRES TAP-SEL BEKUK KURIR NARKOBA (SABU) DI DAERAH SAIPAR DOLOK HOLE TAPSEL
NUSAMEDIANEWS.COM | TAPSEL – Upaya keras jajaran Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil nyata. Satuan Reskrim Polsek Sipagimbar berhasil menangkap seorang kurir narkotika berinisial IS (39) di wilayah Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sabtu (6/6/2026). Pelaku diamankan terkait dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum setempat.

Pria yang berdomisili di Desa Sipogu, Kecamatan Arse, tersebut ditangkap petugas saat berada di kawasan pinggir Jalan Simangambat pada Minggu sore, 31 Mei 2026. Penangkapan ini berawal dari laporan dan informasi akurat yang disampaikan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan serta dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Kecamatan Saipar Dolok Hole. Mendapatkan informasi tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengawasan intensif hingga akhirnya berhasil menjaring pelaku.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Sipagimbar, IPTU Jongga Bentony Mahulae, saat melakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna hitam berisi dua plastik klip kecil berisi diduga sabu dari saku celana kanan depan dengan berat sekitar 0,14 gram. Tak berhenti di situ, dari saku celana kiri depan, polisi kembali menyita satu bungkus plastik warna hitam lain berisi dua plastik klip sedang yang juga diduga sabu dengan berat sekitar 1,00 gram. Secara keseluruhan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai berat 1,14 gram.
Dari hasil interogasi awal di lokasi kejadian, IS mengaku hanya bertindak sebagai perantara atau kurir yang menjalankan perintah seseorang yang hingga kini masih dalam proses penelusuran aparat kepolisian. Pelaku mengaku, satu paket plastik hitam berisi dua klip kecil rencananya akan diantarkan kepada seseorang di kawasan Simangambat. Sementara paket lainnya yang berisi dua klip sedang, ditujukan untuk dikirimkan kepada seseorang di Desa Damparan Haunatas, Kecamatan Saipar Dolok Hole.
Yang mengejutkan, dalam pengakuannya pelaku menyebutkan bahwa imbalan yang diterima atas jasa pengantaran barang haram tersebut bukan hanya berupa uang tunai, melainkan paket kombinasi. Ia mendapatkan sabu gratis untuk dikonsumsi sendiri serta uang tunai sebesar Rp30.000 yang disebutnya sebagai ongkos bahan bakar atau uang minyak kendaraan.
Usai pengamanan, pelaku beserta seluruh barang bukti yang disita langsung dibawa ke Markas Komando Polres Tapanuli Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Sipagimbar, IPTU Jongga Bentony Mahulae, mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah berani melapor. Menurutnya, partisipasi aktif warga sangat penting dan menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di akar rumput.
“Kami memastikan setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti secara serius dan cepat. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba, khususnya di wilayah hukum Polsek Sipagimbar dan umumnya di seluruh wilayah Polres Tapanuli Selatan,” tegas Kapolsek.
(Riadi)
