GUGATAN DENNY INDRAYANA CS SOAL SYARAT PENDIDIKAN GIBRAN RESMI TEREGISTRASI DI MK
NUSAMEDIANEWS.COM | JAKARTA – Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon telah resmi diregistrasi oleh MK.

Berdasarkan data resmi MK, perkara tersebut tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan kemudian resmi diregistrasi pada 17 September 2026.
Dalam perkara tersebut, Denny Indrayana tercatat sebagai salah satu dari 12 pemohon. Para pemohon antara lain Brahma Aryana, Tiurma M.S. Sihombing, Bonatua Silalahi, H.M. Subhan, drg. Moeryono, Soenarko MD, Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, Denny Indrayana, dan Ansufri ID Sambo.
Para pemohon menunjuk sejumlah advokat sebagai kuasa hukum, di antaranya Bambang Widjojanto dan Refly Harun.
Permohonan tersebut pada pokoknya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, khususnya terkait persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menilai kembali persoalan tersebut dan meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sejak awal pencalonan.
Denny Indrayana sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantisipasi kemungkinan adanya keberatan mengenai aspek prosedural maupun tenggang waktu pengajuan perkara. Menurut Denny, persoalan tersebut tetap perlu diperiksa dari sisi substansi hukum.
Sementara itu, MK telah menetapkan agenda pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB. Agenda tersebut merupakan tahap awal persidangan untuk mendengarkan penyampaian permohonan dari para pemohon.
Dalam data perkara MK, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tercatat sebagai Pihak Terkait dalam perkara tersebut.
Perkara ini mendapat perhatian publik karena menyangkut persyaratan pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Namun, seluruh dalil yang disampaikan para pemohon masih merupakan bagian dari proses persidangan dan belum merupakan putusan atau kesimpulan hukum MK mengenai sah atau tidaknya syarat pendidikan Gibran.
Sidang pendahuluan MK selanjutnya akan menjadi salah satu tahapan penting untuk melihat bagaimana majelis hakim menilai permohonan tersebut, termasuk aspek kedudukan hukum, kewenangan MK, serta substansi yang diajukan para pemohon.
(Red)
NUSAMEDIANEWS.COM
Bersama Menyuarakan Rakyat
